Rabu, 10 Oktober 2012

TULISAN 1 - Koperasi


Nama             :           Indah Restu Anjani
NPM              :           13211571
Kelas              :           2EA17
Mat-Kul        :           Softskill - Ekonomi Koperasi

KOPERASI

Koperasi ? mendengar kata-kata koperasi pasti yang terbersit dipikiran kita yaitu Koperasi merupakan suatu organisasi bisnis yang dimiliki serta dioperasikan oleh sekumpulan orang yang bergabung demi kepentingan bersama berdasarkan prinsip-prinsip koperasi.

Dalam suatu perumahan / komplek, belum tentu setiap rumah menjadi anggota koperasi, karena apabila ingin menjadi anggota koperasi di suatu perumahan harus mendaftarkan diri terlebih dahulu.

Lain hal-nya dengan perkantoran, kalau diperkantoran ada beberapa kantor yang mewajibkan para karyawannya menjadi anggota koperasi, biasanya baik simpanan pokok, simpanan wajib, dan angsurannya langsung dipotong dari gaji / upah karyawan tersebut.
Tetapi ada juga beberapa perkantoran yang  belum tentu ada-nya koperasi. Jadi tidak semua institusi mengadakan koperasi, pada institusi swasta biasanya belum tentu ada-nya koperasi.

Di negara kita Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU no. 12 Tahun 1967 dan UU no. 25 Tahun 1992 tentang per-koperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 Tahun 1992 tersebut yaitu :
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka,
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi,
  3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota,
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal,
  5. Kemandirian,
  6. Pendidikan perkoperasian,
  7. Kerja sama antar koperasi.

Bentuk & Jenis Koperasi

Ø  Jenis Koperasi menurut fungsinya:
ü Koperasi Pembelian/Pengadaan/Konsumsi merupakan jenis koperasi yang mengadakan fungsi pembelian / pengadaan barang & jasa untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dari para anggota koperasi sebagai konsumen akhir.
ü  Koperasi penjualan/pemasaran merupakan jenis koperasi yang mengadakan fungsi distribusi suatu barang / jasa yang dihasilkan oleh para anggota koperasinya agar dapat sampai ditangan konsumen. Nah, disini para anggota koperasi berperan sebagai pemilik & pemasok barang / jasa kepada koperasinya.
ü  Koperasi produksi merupakan jenis koperasi yang menghasilkan barang & jasa, dimana para anggota koperasinya bekerja sebagai pegawai / karyawan koperasi. Disini anggota berperan sebagai pemilik & pekerja koperasi.
ü  Koperasi jasa merupakan jenis koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh para anggota koperasinya. Misalnya seperti simpan pinjam, angkutan, asuransi, dan sebagainya. Disini anggota berperan sebagai pemilik & pengguna layanan jasa koperasi.

Ø  Jenis koperasi berdasarkan tingkat & luas daerah kerja:
ü  Koperasi primer merupakan koperasi yang minimal beranggotakan sebanyak 20 orang / anggota.
ü Koperasi sekunder merupakan koperasi yang terbentuk dari badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang lebih luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dibagi menjadi :
a)  Koperasi pusat merupakan koperasi yang beranggotakan paling minimal yaitu 5 koperasi primer.
b) Gabungan koperasi merupakan koperasi yang minimal beranggotakan 3 koperasi pusat.
c) Induk koperasi merupakan koperasi yang minimum beranggotakan 3 gabungan koperasi.

Ø  Jenis koperasi menurut status keanggotaannya:
ü Koperasi produsen merupakan koperasi yang anggotanya terdiri dari para produsen barang & jasa dan mempunyai rumah tangga usaha.
ü Koperasi konsumen merupakan koperasi yang anggotanya terdiri dari para konsumen akhir / pemakai barang & jasa yang ditawarkan oleh para pemasok pasar.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar