TUGAS KE - 2
KELAS : 4EA17
NAMA : INDAH
RESTU ANJANI
NPM : 13211571
KEADILAN DALAM BISNIS
( Studi Kasus : Keadilan Terhadap
Masyarakat Dalam Memperoleh Fasilitas Listrik Dari PT. PLN (Persero))
ABSTRAK
Indah Restu Anjani 13211571
“Keadilan Dalam
Bisnis”
Makalah. Jurusan
Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2014
Kata kunci
: Keadilan Dalam Bisnis
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana keterlibatan sosial,
tanggung jawab sosial perusahaan berkaitan langsung dengan penciptaan atau
perbaikan kondisi sosial ekonomi yang semakin sejahtera dan merata. Tidak hanya
dalam pengertian bahwa terwujudnya keadilan akan menciptakan stabilitas sosial
yang akan menunjang kegiatan bisnis, melainkan juga dalam pengertian bahwa
sejauh prinsip keadilan dijalankan akan lahir wajah bisnis yang lebih baik dan
etis. Tidak mengherankan bahwa hingga sekarang keadilan selalu menjadi salah
satu topik penting dalam etika bisnis.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Masalah keadilan berkaitan secara timbal balik dengan kegiatan bisnis,
khususnya bisnis yang baik dan etis. Terwujudnya keadilan masyarakat, akan
melahirkan kondisi yang baik dan kondusif bagi kelangsungan bisnis. Praktik
bisnis yang baik, etis, dan adil akan mewujudkan keadilan dalam masyarakat.
Sebaliknya ketidakadilan yang merajalela akan menimbulkan gejolak sosial yang
meresahkan para pelaku bisnis.
Dalam kaitan dengan keterlibatan sosial, tanggung jawab sosial perusahaan
berkaitan langsung dengan penciptaan atau perbaikan kondisi sosial ekonomi yang
semakin sejahtera dan merata. Tidak hanya dalam pengertian bahwa terwujudnya
keadilan akan menciptakan stabilitas sosial yang akan menunjang kegiatan
bisnis, melainkan juga dalam pengertian bahwa sejauh prinsip keadilan
dijalankan akan lahir wajah bisnis yang lebih baik dan etis. Tidak mengherankan
bahwa hingga sekarang keadilan selalu menjadi salah satu topic penting dalam
etika bisnis.
Keadilan merupakan salah satu ciri hukum. Dalam hukum, tuntutan keadilan
mempunyai dua arti, yaitu formal dan arti material. Dalam arti formal. Keadilan
menuntut supaya hukum berlaku secara umum, semua orang dalam situasi yang sama
di perlakukan secara sama. Dengan kata lain hukum tidak mengenal
pengecualian. Oleh karena itu di hadapan hukum kedudukan orang adalah sama,
inilah yang disebut asas kesamaan atau kesamaan kedudukan.
Dari
uraian diatas, penulis tertarik untuk mengambil studi kasus keadilan dalam
bisnis yaitu Keadilan Terhadap
Masyarakat Dalam Memperoleh Fasilitas Listrik Dari PT. PLN (Persero).
1.2 Rumusan dan Batasan Masalah
1.2.1
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang masalah yang telah dikemukakan di atas, penulis merumuskan
masalah, yaitu apakah pelaku bisnis melakukan sikap adil dalam dalam
menjalankan bisnisnya?
1.2.2
Batasan Masalah
Dalam penyusunan
penulisan ini penulis membatasi beberapa sub pokok bahasan meliputi :
1. Pengertian keadilan
dalam bisnis
2. Teori keadilan Adam
Smith
3. Keadilan Komutatif
1.3 Tujuan
Adapun yang menjadi
tujuan dari penulisan ini untuk:
1.
Untuk mengetahui teori-teori tentang keadilan dalam bisnis
2. Untuk mengetahui keadilan dalam bisnis pada pelaku bisnis
di sekitar kita.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Pengertian
Keadilan dan Bisnis
Keadilan merupakan suatu hal yang abstrak, bagaimana mewujudkan suatu
keadilan jika tidak mengetahui apa arti keadilan. Untuk itu perlu dirumuskan
definisi yang paling tidak mendekati dan dapat memberi gambaran apa arti
keadilan. Definisi mengenai keadilan sangat beragam, dapat ditunjukkan dari
berbagai pendapat yang dikemukakan oleh para pakar di bidang hukum yang
memberikan definisi berbeda-beda mengenai keadilan.
Keadilan menurut John Raws (Priyono, 1993: 35), adalah ukuran yang harus
diberikan untuk mencapai keseimbangan antara kepentingan pribadi dan
kepentingan bersama. Ada tiga prinsip keadilan yaitu : (1) kebebasan yang sama
yang sebesar-besarnya, (2) perbedaan, (3) persamaan yang adil atas kesempatan.
Secara etimologi, bisnis berarti keadaan dimana seseorang atau sekelompok
orang sibuk melakukan pekerjaan yang menghasilkan keuntungan. Kata “bisnis”
sendiri memiliki tiga penggunaan, tergantung skupnya — penggunaan singular kata
bisnis dapat merujuk pada badan usaha, yaitu kesatuan yuridis (hukum), teknis,
dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Dalam ilmu
ekonomi, bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa
kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara
historis kata bisnis dari bahasa Inggris business, dari kata
dasar busy yang berarti "sibuk" dalam konteks individu,
komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan
pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.
Dalam ekonomi kapitalis, dimana kebanyakan bisnis dimiliki oleh pihak
swasta, bisnis dibentuk untuk mendapatkan profit dan meningkatkan kemakmuran
para pemiliknya. Pemilik dan operator dari sebuah bisnis mendapatkan imbalan
sesuai dengan waktu, usaha, atau kapital yang mereka berikan.
Namun tidak semua bisnis mengejar keuntungan seperti ini, misalnya bisnis
koperatif yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan semua anggotanya atau
institusi pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Model
bisnis seperti ini kontras dengan sistem sosialistik, dimana bisnis besar
kebanyakan dimiliki oleh pemerintah, masyarakat umum, atau serikat pekerja.
Menurut Boone dan kurtz (2002;8) yaitu Bisnis adalah semua aktivitas –
aktivitas yang bertujuan mencari laba dan perusahaan yang menghasilkan barang
serta jasa yang dibutuhkan oleh sebuah sistem ekonomi.
2.2 Definisi Bisnis
Dalam ilmu ekonomi, bisnis adalah
suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis
lainnya, untuk mendapatkan laba. dalam ekonomi kapitalis, dimana kebanyakan
bisnis dimiliki oleh pihak swasta, bisnis dibentuk untuk mendapatkan profit dan
meningkatkan kemakmuran para pemiliknya. pemilik dan operator dari sebuah
bisnis mendapatkan imbalan sesuai dengan waktu, usaha dan kapital yang mereka
berikan.
Namun tidak semua bisnis mengejar keuntungan seperti ini, misalnya bisnis koperatif yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan semua anggotanya atau institusi pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Model bisnis seperti ini kontras dengan sistem sosialistik, dimana bisnis besar kebanyakan dimiliki oleh pemerintah, masyarakat umum, atau serikat pekerja.
2.2.1
Jenis
- Jenis Bisnis
ü Monopsoni
adalah keadaan dimana satu pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau
menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar
komoditas.Kondisi Monopsoni sering terjadi didaerah-daerah Perkebunan dan
industri hewan potong (ayam), sehingga posisi tawar menawar dalam harga bagi
petani adalah nonsen.
ü Monopoli
adalah suatu bentuk pasar dimana hanya terdapat satu penjual yang menguasai
pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut
sebagai “monopolis”. Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis
dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang
akan diproduksi.
ü Oligopoly
adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa
perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari
sepuluh. Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai
bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka
dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka.
ü Oligopsoni
adalah keadaan dimana dua atau lebih pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan
atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan jasa dalam suatu pasar komoditas.
2.3 Keadilan dalam Bisnis
2.3.1
Paham Tradisional mengenai Keadilan
a. Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara.
Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama
oleh negara di hadapan hukum.
b. Keadilan Komutatif
Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan
yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya. Menuntut agar
dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada
pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya. Jika diterapkan dalam bisnis,
berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dlm hubungan yang setara dan
seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
c. Keadilan
Distributif
Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang
merata atau yang dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian
kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan. Keadilan distributif juga
berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan
dalam perusahaan yang juga adil dan baik.
2.3.2
Keadilan Individual dan Struktural
Keadilan dan upaya menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa
penciptaan sistem yang mendukung terwujudnya keadilan tersebut. Prinsip
keadilan legal berupa perlakuan yang sama terhadap setiap orang bukan lagi soal
orang per orang, melainkan menyangkut sistem dan struktur sosial politik secara
keseluruhan. Untuk bisa menegakkan keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial
politik yang memang mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal
tersebut, termasuk dalam bidang bisnis. Dalam bisnis, pimpinan perusahaan
manapun yang melakukan diskriminasi tanpa dasar yang bisa dipertanggungjawabkan
secara legal dan moral harus ditindak demi menegakkan sebuah sistem organisasi
perusahaan yang memang menganggap serius prinsip perlakuan yang sama, fair atau
adil ini.
2.3.3
Teori Keadilan Adam Smith
Adam Smith hanya menerima satu konsep keadilan yaitu keadilan
komutatif.
Alasannya:
1.
Keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti, yaitu keadilan komutatif yg
menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang dg
orang lain. Ketidakadilan berarti pincangnya hubungan antarmanusia karena
kesetaraan yg terganggu.
2.
Keadilan legal sudah terkandung dlm keadilan komutatif, karena keadilan
legal hanya konsekuensi lebih lanjut dari prinsip keadilan komutatif. Demi
menegakkan keadilan komutatif, negara harus bersikap netral dan memperlakukan
semua pihak scr sama tanpa terkecuali.
3.
Juga menolak keadilan distributif, karena apa yg disebut keadilan selalu
menyangkut hak: semua orang tidak boleh dirugikan haknya. Keadilan
distributif justru tidak berkaitan dg hak. Orang miskin tidak punya hak untuk
menuntut dari orang kaya untuk membagi kekayaannya kpd mereka. Orang miskin
hanya bisa meminta, tidak bisa menuntutnya sbg sebuah hak. Orang kaya tidak
bisa dipaksa utk memperbaiki keadaan sosial ekonomi orang miskin.
Prinsip Komutatif Adam
Smith:
a. Prinsip No Harm
Yaitu prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan
kepentingan orang lain. Prinsip ini menuntuk agar dalam interaksi sosial apapun
setiap orang harus menahan dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan
kepentingan orang lain, sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan
kepentingannya dirugikan oleh siapapun. Dalam bisnis, tidak boleh ada pihak yg
dirugikan hak dan kepentingannya, entah sebagai konsumen, pemasok, penyalur,
karyawan, investor, maupun masyarakat luas.
b. Prinsip Non-Intervention
Yaitu prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi
jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun
diperkenankan untuk ikut campur tangan dlm kehidupan dan kegiatan orang lain
Campur tangan dlm bentuk apapun akan merupakan pelanggaran terhadap hak orang
tertentu yang merupakan suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi
ketidakadilan. Dalam hubungan antara pemerintah dan rakyat, pemerintah tidak
diperkenankan ikut campur tangan dalam kehidupan pribadi setiap warga negara
tanpa alasan yg dpt diterima, dan campur tangan pemerintah akan dianggap sbg
pelanggaran keadilan. Dalam bidang ekonomi, campur tangan pemerintah dlm urusan
bisnis setiap warga negara tanpa alasan yg sah akan dianggap sbg tindakah tidak
adil dan merupakan pelanggran atas hak individu tsb, khususnya hak atas
kebebasan.
c. Prinsip
Keadilan Tukar
Atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap
dlm mekanisme harga pasar. Merupakan penerapan lebih lanjut dari no harm secara
khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihal lain dalam pasar.
Adam Smith membedakan antara harga alamiah dan harga pasar atau harga aktual.
Harga alamiah adalah harga yang mencerminkan biaya produksi yang telah
dikeluarkan oleh produsen, yang terdiri dari tiga komponen yaitu biaya buruh,
keuntungan pemilik modal, dan sewa. Harga pasar atau harga aktual adalah harga
yg aktual ditawarkan dan dibayar dalam transaksi dagang di dalam pasar. Kalau
suatu barang dijual dan dibeli pada tingkat harga alamiah, itu berarti barang
tersebut dijual dan dibeli pada tingkat harga yang adil. Pada tingkat harga itu
baik produsen maupun konsumen sama-sama untung. Harga alamiah mengungkapkan
kedudukan yang setara dan seimbang antara produsen dan konsumen karena apa yang
dikeluarkan masing-masing dapat kembali (produsen: dalam bentuk harga yang
diterimanya, konsumen: dalam bentuk barang yang diperolehnya), maka keadilan
nilai tukar benar-benar terjadi. Dalam jangka panjang, melalui mekanisme pasar
yang kompetitif, harga pasar akan berfluktuasi sedemikian rupa di sekitar harga
alamiah sehingga akan melahirkan sebuah titik ekuilibrium yang menggambarkan
kesetaraan posisi produsen dan konsumen. Dalam pasar bebas yang kompetitif,
semakin langka barang dan jasa yang ditawarkan dan sebaliknya semakin banyak
permintaan, harga akan semakin naik. Pada titik ini produsen akan lebih
diuntungkan sementara konsumen lebih dirugikan. Namun karena harga naik,
semakin banyak produsen yang tertarik untuk masuk ke bidang industri tersebut,
yang menyebabkan penawaran berlimpah dengan akibat harga menurun. Maka konsumen
menjadi diuntungkan sementara produsen dirugikan.
2.3.4
Teori Keadilan Distributif John Rawls
Pasar memberi kebebasan dan peluang yang sama bagi
semua pelaku ekonomi. Kebebasan adalah nilai dan salah satu hak asasi paling
penting yangg dimiliki oleh manusia, dan ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar. Pasar
memberi peluang bagi penentuan diri manusia sebagai makhluk yang bebas. Ekonomi pasar menjamin kebebasan yg sama dan
kesempatan yang fair.
Prinsip-prinsip Keadilan Distributif Rawls
Meliputi:
1.
Prinsip Kebebasan yg sama.
Setiap orang hrs mempunyai hak yg sma atas
sistem kebebasan dasar yang sama yang paling luas sesuai dengan sistem kebebasan serupa bagi semua. Keadilan
menuntut agar semua orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya
atas kebebasan scr sama.
2.
Prinsip Perbedaan (Difference Principle).
Bahwa ketidaksamaan sosial dan ekonomi
harus diatur sedemikian rupa sehinggaketidaksamaan tersebut:
a)
Menguntungkan mereka yg paling kurang beruntung, dan
b)
Sesuai dg tugas dan kedudukan yg terbuka bagi semua di bawah kondisi
persamaan kesempatan yg sama.
Jalan keluar utama utk memecahkan ketidakadilan distribusi ekonomi oleh
pasar adalah dengan mengatur sistem
dan struktur sosial agar terutama menguntungkan kelompok yang tidak beruntung.
2.3.5
Jalan Keluar Atas Masalah ketimpangan
Ekonomi
v
Terlepas dari kritik-kritik terhadap teori Rawls, kita akui bahwa Rawls mempunyai
pemecahan yang cukup menarik dan mendasar atas ketimpangan ekonomi. Denganmemperhatikan secara serius
kelemahan-kelemahan yang dilontarkan, kita dapat mengajukan jalan keluar tertentu yang sebenarnya
merupakan perpaduan teori Adam Smith yang menekankan pada pasar, dan juga teori
Rawls yg menekankan kenyataan perbedaan bahkan ketimpangan ekonomi yg
dihasilkan oleh pasar.
v
Harus kita akui bahwa pasar adalah sistem ekonomi terbaik hingga sekarang,
karena dari kacamata Adam Smith maupun Rawls, pasar menjamin kebebasan berusaha
scr optimal bagi semua orang. Karena itu kebebasan berusaha dan kebebasan dlm
segala aspek kehidupan harus diberi tempat pertama.
v
Negara dituntut utk mengambil langkah dan kebijaksanaan khusus tertentu yg
scr khusus dimaksudkan utk membantu memperbaiki keadaan sodial dan ekonomi
kelompok yang secara obyektif
tidak beruntung bukan karena kesalahan mereka sendiri.
v
Dengan mengandalkan kombinasi mekanisme pasar dan kebijaksanaan selektif
pemerintah yang khusus ditujukan untuk membantu kelompok yang secara obyektif
tidak mampu memanfaatkan peluang pasar secara maksimal. Dalam hal ini penentuan kelompok yang mendapat perlakuan istimewa harus dilakukan secara transparan dan terbuka. Langkah dan
kebijaksanaan ini mencakup pengaturan sistem melalui pranata politik dan legal,
sebagaimana diusulkan oleh Rawls, tetap harus tetap selektif sekaligus berlaku umum. Jalan
keluar ini sama sekali tidak bertentangan dengan sistem ekonomi pasar karena sistem ekonomi pasar
sesungguhnya mengakomodasi kemungkinan itu.
BAB III
METODOLOGI PENELITIAN
METODOLOGI PENELITIAN
3.1 Metode Penelitian
Untuk memperoleh data yang digunakan dalam tugas ini, penulis menggunakan
Metode pengumpulan data berupa studi kepustakaan dengan cara mengumpulkan data
dari beberapa buku, refernsi di internet dan jurnal yang mengkaji topik sejenis
untuk mendukung penulisan keadilan dalam bisnis. Data
penulisan ini mengunakan data sekunder. Dimana Data Sekunder adalah data yang
diperoleh atau dikumpulkan peneliti dari berbagai sumber yang telah ada
(peneliti sebagai tangan kedua).
BAB IV
PEMBAHASAN
4.1
Pembahasan
Contoh Studi Kasus : Keadilan Terhadap
Masyarakat Dalam Memperoleh Fasilitas Listrik Dari PT. PLN (Persero)
PT.
Perusahaan Listrik Negara Persero (PT. PLN) merupakan Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) yang diberikan mandat untuk menyediakan kebutuhan listrik di Indonesia.
Seharusnya sudah menjadi kewajiban bagi PT. PLN untuk memenuhi itu semua, namun
pada kenyataannya masih banyak kasus dimana mereka merugikan masyarakat. Kasus
ini menjadi menarik karena disatu sisi kegiatan monopoli. mereka dimaksudkan
untuk kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
sesuai UUD 1945 Pasal 33, namun disisi lain tindakan PT. PLN justru belum atau
bahkan tidak menunjukkan kinerja yang baik dalam pemenuhan kebutuhan listrik
masyarakat.
PT.
Perusahaan Listrik Negara (Persero) adalah perusahaan pemerintah yang bergerak
di bidang pengadaan listrik nasional. Hingga saat ini, PT. PLN masih merupakan
satu-satunya perusahaan listrik sekaligus pendistribusinya. Dalam hal ini PT.
PLN sudah seharusnya dapat memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat, dan
mendistribusikannya secara merata.
Usaha PT. PLN termasuk kedalam jenis monopoli murni. Hal ini ditunjukkan karena PT. PLN merupakan penjual atau produsen tunggal, produk yang unik dan tanpa barang pengganti yang dekat, serta kemampuannya untuk menerapkan harga berapapun yang mereka kehendaki. Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan bahwa sumber daya alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Sehingga,
dapat disimpulkan bahwa monopoli pengaturan, penyelengaraan, penggunaan,
persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya
ada pada negara. Pasal 33 mengamanatkan bahwa perekonomian Indonesia akan
ditopang oleh 3 pemain utama yaitu koperasi, BUMN/D (Badan Usaha Milik
Negara/Daerah), dan swasta yang akan mewujudkan demokrasi ekonomi yang
bercirikan mekanisme pasar, serta intervensi pemerintah, serta pengakuan
terhadap hak milik perseorangan. Penafsiran dari kalimat “dikuasai oleh negara”
dalam ayat (2) dan (3) tidak selalu dalam bentuk kepemilikan tetapi utamanya
dalam bentuk kemampuan untuk melakukan kontrol dan pengaturan serta memberikan
pengaruh agar perusahaan tetap berpegang pada azas kepentingan mayoritas
masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Fungsi
PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah.
Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik.
Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang
harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri.
Krisis
listrik memuncak saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan
pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan
sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan
jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua
industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri
yang membandel.
Dikarenakan
PT. PLN memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat
bergantung pada PT. PLN, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan
adil memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan
banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga
sering terjadi pemadaman listrik secara sepihak sebagaimana contoh diatas.
4.2 Analisis Kasus
Kasus diatas
tergolong dalam pelanggaran keadilan distributif - Paham Tradisional mengenai Keadilan.
Dalam hal ini antara pihak PT PLN (Persero) dengan para konsumennya (masyarakat
luas). Prinsip dalam keadilan komutatif menuntut agar semua orang
menepati apa yang telah dijanjikannya dan menuntut agar dalam interaksi sosial
antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yg dirugikan
hak dan kepentingannya.
BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN
5.1 Kesimpulan
Berdasarkan rumusan dan tujuan penulisan ini maka
dapat disimpulkan dari contoh kasus diatas dapat
disimpulkan bahwa terjadi tindakan monopoli, yang menyebabkan kerugian pada
masyarakat. Tindakan ini telah melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor
5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat. Serta Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen.
Keadilan dalam
bisnis dapat mempengaruhi kinerja PT. PLN, karena akan di nilai oleh masyarakat
bahkan Negara apakah PT. PLN tersebut adil dalam sistem kerjanya.
5.2 Saran
Berdasarkan kesimpulan diatas, penulis memberi saran kepada seluruh
perusahan (pelaku bisnis) haruslah menegakan sebuah prinsip keadilan,
karena prinsip keadilan ini sangat berguna bagi semua kalangan.
Dan
untuk contoh studi kasus diatas, diharapkan PT. PLN dapat memenuhi kebutuhan
listrik bagi masyarakat secara adil dan merata, ada baiknya Pemerintah dapat
memperbaiki kinerja PT. PLN saat ini, sehingga menjadi lebih baik demi tercapainya
kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat banyak.
DAFTAR PUSTAKA
Dr. Keraf, A. Sonny.
2008. Etika Bisnis: Tuntutan dan Relevansinya. Yogyakarta: Kanisius
Prof. Dr. Kees Bertens,
MSC . 2000. Pengantar Etika Bisnis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar