Nama : Indah
Restu Anjani
NPM : 13211571
Kelas : 2EA17
Mat-Kul : Softskill
- Pend. Kewarganegaraan
TUGAS KE-4
“KETAHANAN NASIONAL”
Ø LATAR BELAKANG KETAHANAN NASIONAL :
Setelah
merdeka, Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman yang membahayakan kelangsungan
hidup bangsa. Tetapi bangsa Indonesia mampu mempertahankan kemerdekaan dan
kedaulatannya dari agresi Belanda dan mampu menegakkan wibawa pemerintahan
Republik Indonesia pada saat itu juga.
Ditinjau
dari geo-politik dan geo-strategi dengan posisi geografis, sumber daya alam dan
jumlah serta kemampuan penduduk telah menjadikan Indonesia untuk ajang
persaingan kepentingan dan perebutan pengaruh antar negara besar. Hal ini
secara langsung maupun tidak langsung memberikan dampak negatif terhadap segenap
aspek kehidupan sehingga dapat mempengaruhi dan membahayakan kelangsungan hidup
dan eksitensi NKRI. Untuk itu bangsa Indonesia harus memiliki keuletan dan
ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional sehingga
berhasil mengatasi setiap bentuk tantangan ancaman hambatan dan gangguan dari
manapun datangnya.
Atas dasar itulah segenap warga
Negara Indonesia bahu membahu, bergotong royong mengukuhkan ketahanan nasional
baik dalam kehidupan sehari hari maupun di dalam jiwa masing masing untuk
menghadapi segala macam hambatan, tantangan, serta ancaman yang menyangkut
tentang keutuhan Republik Indonesia. Konsepsi ketahanan nasional Indonesia
adalah suatu usaha pengembangan kekuatan
nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang
seimbang dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh berlandaskan
Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
Ø TUJUAN
NASIONAL, FALSAFAH DAN IDEOLOGI NEGARA:
Tujuan Nasional adalah
sasaran segala kegiatan suatu bangsa yang perwujuannya harus diusahakan secara
terus rnenerus. Tujuan nasional bangsa Indonesia tercantum dalam alenia keempat
Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu
pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahtetaan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.
Filsafat adalah pandangan hidup seseorang /sekelompok
orang yang merupakan konsep dasar mcngenai kehidupan yang dicita-citakan.
Filsafat juga dapat diartikan sebagai suatu sikap seseorang yang sadar dan
dewasa dalam memikirkan segala sesuatu secara mendalam dan ingin melihat dari
segi yang luas dan menyeluruh dengan segala hubungan.
Sedangkan ideologi berasal
dari kata idea, yang artinya yaitu suatu pemikiran, konsep, atau gagasan dari
kata logos, yang artinya pengetahuan. Secara sederhana ideologi berarti
pengetahuan tentang ide-ide, keyakinan atau gagasan. Secara lebih luas,
ideologi adalah seperangkat prinsip-prinsip yang dijadikan dasar untuk
memberikan arah dan tujuan yang ingin dicapai dalam melangsungkan dan
mgngembangkan kehidupan nasional suatu bangsa dan negara.
Dari pengetahuan ideologi ini,
dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam konsep ideologi terkandung hal-hal sebagai
berikut:
1. Berisi prinsip-prinsip hidup berbangsa
dan bernegara.
2. Menjadi dasar hidup berbangsa dan
bernegara.
3. Memberikan arah dan tujuan dalam hidup
berbangsa dan bernegara.
Dengan demikian, bagi bangsa
dan negara ideologi sangatlah penting karena memberikan dasar arah dan tujuan
bagi bangsa dan negara dalam menjalankan kehidupannya, tanpa ideologi, suatu
bangsa tidak akan dapat berdiri kokoh dan mudah terombang-ambing oleh derasnya
persoalan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Demikian juga, suatu bangsa dan
negara meskipun memiliki ideologi nasional, apalagi ideologi nasionla tersebut
tidak dihayati dan diamalkan oleh masyarakat bangsanya (termasuk pemimpinnya),
ideologi tersebut hanya merupakan simbol belaka yang tidak mempunyai arti
apa-apa bagi kelangsungan hidup bebangsa dan bernegara.
Kurangnya pengamalan ideologi
nasional oleh masyarakat dapa terjadi apabila karena prinsip-prinsip dasr serta
arah tujuan yang terkandung dalam ideologi tersebut tidak dipahami, dimengerti,
dipergunakan dan dilaksanakan sebagai pedoman hidup berbangsa dan bernegara.
Bagi bangsa Indonesia, sudah
jelas dan tegas bahwa yang menjadi ideologi nasional kita adalah Pancasila
seperti yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea IV. Pancasila adalah
dasar negara dan juga sebagai pandangan hidup bangsa ini memiliki nilai-nilai
yang memberikan arah dan tujuan yang jelas, yaitu menuju masyarakat yang adil
dan makmur yang memiliki rasa:
1. Ketuhanan yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil yang beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia
Ideologi bangsa Indonesia yang
tercermin dan terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 adalah ideologi perjuangan,
yaitu ideologi yang sarat dengan jiwa dan semangat perjuangan bangsa untuk
mewujudkan negara merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Negara kita menjadikan
Pancasila sebagai ideologi nasional sesuai dengan cita-cita, jiwa, dan
kepribadian bangsa. Bangsa Indonesia menjunjung tinggi nilai kenersamaan,
kekeluaargaan dan keseimbangan dalam segala bidang kehidupan, yaitu bidang
politik, ekonommi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan (poleksosbud hankam)
serta memiliki nilai-nilai yang lebih baik dibandingkan dengan
ideologi-ideologi yang ada.
Pancasila sebagai
ideologi negara Indonesia dapat diartikan Pancasila merupakan suatu
konsep tentang sistem nilai yang secara individual maupun kebersamaan dipandang
sebagai prinsip hidup ideal yang dicita-citakan dan kita inginkan untuk
diwujudkan dalam kehidupan masyarakat dan negara kita Republik Indonesia.
SUMBER
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar