Sabtu, 20 Desember 2014

TUGAS 4 - MORALITAS KORUPTOR

MORALITAS KORUPTOR

ABSTRAK


Indah Restu Anjani, 13211571
MORALITAS KORUPTOR
Makalah. Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2014
Kata kunci : Moralitas Koruptor

Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana korupsi semakin marak terjadi saat ini. Tindak perilaku korupsi akhir-akhir ini makin marak dilakukan oleh rakyat Indonesia, yang mayoritas dilakukan oleh para pejabat tinggi Negara. Dijaman ini kebutuhan semakin langkanya juga persaingan yang ketat membuat beberapa orang sulit mendapatkan ekonomi yang mapan dan sejahtera. Banyaknya jumlah penduduk makin hari ditambah lapangan kerja yang kurang banyak juga gaji yang rendah menimbulkan potensi sesrang mengambil jalan pintas dangan cara yang haram seperti korupsi.

Dengan desakan ekonomi juga dalam pemenuhan kebutuhan yang tanpa batas membuat orang orang cenderung terus mengadaptasi kekuasaan dan melakukan korupsi. Didasari dari cara korupsi yang sudah tak lagi awam dan tabu maka banyak masyarakat melakukan ini meskipun sudah dijerat dengan hukuman yang berata tapi sampai sekarang masih belum memberikan efek jera yang paling akhir.



BAB I
PENDAHULUAN


Korupsi berlangsung dalam suatu relasi kuasa untuk kepentingan ekonomi-politik, memobilisasi sumber daya ekonomi guna memperebutkan posisi dan kekuasaan politik.
Selama ini, diskusi publik yang membahas mengenai masalah korupsi lebih menggunakan pendekatan hukum. Karena itu,korupsi semata-mata dilihat sebagai tindakan kejahatan luar biasa, sehingga cara penanganannya pun berpijak pada perspektif legalistik. 

Ilmu antropologi menawarkan perspektif lain dalam mengkaji dan menganalisis masalah korupsi, yang selama ini luput dari observasi para ahli hukum, pengamat sosial, dan aktivis antikorupsi.
Mereka melihat praktik korupsi dengan mendasarkan pada prosecutorial approach and legal sanction semata. Korupsi mengakar sangat kuat dalam struktur kekuasaan negara dan mengalami pelembagaan di dalam birokrasi pemerintahan dan badan-badan politik negara. 

Hal ini terjadi karena praktik korupsi mengandung suatu nilai yang sangat fundamental: moral ekonomi. Moral ekonomi adalah konsep klasik yang menjadi tema kajian akademis dalam ilmu antropologi ekonomi dan sosiologi ekonomi.

Moral ekonomi merujuk pada suatu tradisi kuno yang dianut oleh dan berlaku di dalam masyarakat prakapitalis. Pada masyarakat prakapitalis, kegiatan ekonomi berlangsung dalam suatu komunitas kecil dan terbatas, yang ditopang oleh jaringan sosial yang sangat kuat dan hubungan personal yang hangat. 
Indonesia adalah salah satu negara terkorup di dunia. Korupsi bisa dilakukan melalui berbagai jalur, ada yang melalui pinjaman dari Negara asing, sehingga semakin besar pinjaman asing semakin besar dana yang disalahgunakan, melalui perjalanan dinas, melalui pengadaan barang, pungutan pajak, pungutan liar, bahkan sampai dana untuk orang miskin dan bencana alam. Korupsi benar-benar merupakan perbuatan yang menghancurkan generasi muda dan memiskinkan rakyat Indonesia.

Kasus korupsi di Indonesia yang sudah terjadi selama puluhan tahun berhasil diungkap satu per satu saat reformasi digulirkan pada 1998. Peristiwa 1998 ini pun dianggap sebagai peristiwa bersejarah, bahkan mampu menyebabkan hilangnya beberapa nyawa. Kasus korupsi yang terbongkar dimulai dengan tuduhan korupsi yang dilakukan pemimpin rezim Orde Baru, lalu beberapa kasus korupsi pejabat lain.

Tindak korupsi yang ada di Indonesia saat ini sudah meluas dalam masyarakat. Perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian keuangan Negara maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan yang semakin sistematis oleh pejabat Negara.

Rumusan Masalah
Dalam penyusunan ini penulis membatasi menjadi beberapa sub pokok bahasan meliputi :
1.      Mengapa korupsi semakin marak di Indonesia dan mengapa hal tersebut bisa terjadi?
2.      Mengapa korupsi sulit diberantas dan bagaimana dampaknya terhadap sebuah kegiatan bisnis?
3.      Siapa yang bertanggung jawab akan adanya korupsi di Indonesia ?

Batasan Masalah
Dalam penulisan ini penulis membatasi masalah pada moralitas korupsi.

Maksud dan Tujuan
Adapun tujuan penulis untuk memenuhi tugas softskill mata kuliah Etika Bisnis dalam membuat jurnal atau tulisan tentang Moralitas Koruptor apa saja. Maksud dari penulisan ini adalah :
1.      Untuk mengetahui penyebab terjadinya korupsi di Indonesia.
2.      Untuk mengetahui jenis-jenis korupsi dan menghilangkan terjadinya korupsi di Indonesia.
3.      Dapat memberikan gambaran/kriteria dalam pengambilan keputusan/solusi kasus korupsi.




BAB II
LANDASAN TEORI


Moral adalah kaidah mengenai apa yang baik dan buruk. Sesuatu yang baik kemudian diberi label “bermoral.” Sebaliknya, tindakan yang bertentangan dengan kebaikan lantas dikategorikan sebagai sesuatu yang jahat, buruk, atau: “tidak bermoral.” 

Korupsi adalah penyakit bangsa dan secara tegas pula merupakan penyakit moral! Moral yang mana? Kedua-duanya: moralitas obyektif dan sekaligus subyektif. Pemberantasan korupsi dengan demikian juga memasuki kedua ranah tersebut. Korupsi bisa diberantas jika secara obyektif ia dilarang (dengan memberlakukan hukum yang amat berat), dan secara subyektif pula diperangi (dengan mempertajam peran budi-nurani yang dimiliki oleh setiap manusia). 

Di satu sisi, penegakan moralitas obyektif adalah soal penegakan aturan main dalam hidup bernegara, ketegasan pemerintah dalam menegakkan hukum terhadap para koruptor, dan pembenahan sistem peradilan yang semakin adil. Di sisi lain, penegakkan moralitas subyektif adalah soal pembenahan mentalitas aparatur negara, pembenahan hidup kemanusiaan sebagai mahkluk yang berakal budi, dan penajaman hati nurani. 

Secara umum perbuatan korupsi adalah suatu perbuatan yang melanggar norma-norma kehidupan bermasyarakat dimana dampak yang ditimbulkan sangat merugikan masyarakat dalam arti luas dan bila dibiarkan secara terus menerus, maka akan merugikan keuangan negara/perekonomian negara yang mengakibatkan negara tersebut gagal didalam mencapai tujuan pembangunannya, yaitu menciptakan suatu masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.

Korupsi merupakan suatu istilah yang berasal dari bahasa latin yaitucorruption yang berarti buruk atau rusak atau memutar balik atau menyogok.

Menurut Transparancy Indonesia korupsi diartikan sebagai perilaku pejabat publik, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.

Dalam ensikopledia Indonesia disebut ”korupsi” (dari bahasa latin: corruption yang berarti penyuapan; corruptore berarti merusak) gejala dimana para pejabat, badan – badan negara menyalahgunakan wewenang dengan terjadinya penyuapan, pemalsuan serta ketidakberesan lainnya.

Menurut Brasz (1963. dalam Lubis,1985) menyatakan bahwa korupsi merupakan penggunaan yang korup dari derived power atau sebagai penggunaan secara diam-diam kekuasaan yang dialihkan berdasarkan wewenang yang melekat pada kekuasaan itu atau berdasarkan kemampuan formal, dengan merugikan tujuan – tujuan kekuasaan asli dan dengan menguntungkan orang luar atas dalih menggunakan kekuasaan itu dengan syah.

Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur – unsur sebagai berikut: Perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.

Korupsi secara historis merupakan konsep dan prilaku menyimpang secara hukum, ketika secara sosial polotik telah terjadi pemisahan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan publik, namun pada masa kekuasaan dikaitkan dengan hereditas dan pelimpahan wewenang dari yang maha kuasa (kekuatan supranatural) dan atau karena kepahlawanan (knight) yang diikuti dengan perasaan berhak atas keistimewaan (dengan dukungan diam-diam dari rakyat) maka terdapat kecenderungan untuk melihat bahwa pemanfaatan berbagai sumberdaya finansial dan non finasial untuk kepentingan penguasa atau Knight sebagai hal yang wajar meskipun at the expense of the people, karena keluarbiasaan historis dan kekuasaannya yang bukan berasal dari rakyat.

Menurut Black’s Law Dictionary korupsi adalah nyang mempunyai arti bahwa suatu perbuatan yang dilakukan dengan sebuah maksud untuk mendapatkan beberapa keuntungan yang bertentangan dengan tugas resmi dan kebenaran – kebenaran lainnya "sesuatu perbuatan dari suatu yang resmi atau kepercayaan seseorang yang mana dengan melanggar hukum dan penuh kesalahan memakai sejumlah keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain yang bertentangan dengan tugas dan kebenaran – kebenaran lainnya.

Menurut Syeh Hussein Alatas menyebutkan benang merah yang menjelujuri dalam aktivitas korupsi, yaitu subordinasi kepentingan umum di bawah kepentingan tujuan-tujuan pribadi yang mencakup pelanggaran norma-norma, tugas, dan kesejahteraan umum, dibarengi dengan kerahasian, penghianatan, penipuan dan kemasabodohan yang luar biasa akan akibat yang diderita oleh masyarakat.

Menurut Kartono (1983) memberi batasan korupsi sebagi tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan negara.
Dari segi semantik, "korupsi" berasal dari bahasa Inggris, yaitucorrupt,yang berasal dari perpaduan dua kata dalam bahasa latin yaitucomyang berarti bersama-sama dan rumpere yang berarti pecah atau jebol. Istilah "korupsi" juga bisa dinyatakan sebagaisuatu perbuatan tidak jujur atau penyelewengan yang dilakukan karenaadanya suatu pemberian.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan uang negara atau perusahaan dan sebagainya untuk kepentingan pribadi maupun orang lain.

Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk kepentingan dan keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah atau pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.



BAB III
METODOLOGI PENELITIAN


Untuk memperoleh data yang digunakan dalam tugas ini, penulis menggunakan Metode pengumpulan data berupa studi kepustakaan dengan cara mengumpulkan data dari beberapa buku, referensi di internet dan jurnal yang mengkaji topik sejenis untuk mendukung penulisan mengenai moralitas koruptor. Selain itu penulis juga mencari data melalui media elektronik dengan menonton acara berita yang secara tidak sengaja membahas tentang moralitas koruptor.



BAB IV
PEMBAHASAN


Mengapa semakin marak korupsi yang ada di Indonesia dan mengapa bisa terjadi?
Indonesia memang dikenal sebagai juaranya korupsi di dunia. Sudah bertahun-tahun Indonesia berperingkat terbawah sebagai negara terkorup di dunia dan seakan tak ada prospek beranjak dari keburukan ini. Terakhir, Transparency International Indonesia merilis peringkat indeks korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2009 berada pada posisi 111. Ini memang sangat memiriskan. Bangsa yang besar ini dipandang sangat ‘kotor’ akibat korupsinya yang merajalela. Ibu Pertiwi pasti menangis jika melihat anak bangsa saat ini sebagai juara korupsi.

Lantas, banyak orang berpikir bahwa korupsi yang sudah sedemikian parah ini dihubungkan dengan masalah moral. Akar permasalahan utama korupsi di Indonesia adalah moralitas bangsa yang bobrok, korup dan ambruk. Benarkah demikian? Pantaslah kita untuk mendiskusikannya agar kita tidak serta merta memercayaistatement bahwa parahnya korupsi di Indonesia ini akibat moral bangsa yang buruk. Kita tidak boleh luruh hanya mengkambinghitamkan masalah moral sebagai penyebab suburnya korupsi di indonesia.

Sayangnya, begitu banyak terdengar upaya kampanye sederhana (soft campaigne), baik pemerintah, tokoh masyarakat, NGO/LSM, hingga tokoh-toko agama tentang seruan serta imbauan kepada masyarakat untuk terus memperbaiki akhlak dan nilai-nilai moral yang selama ini dianggap biang terjadinya korupsi di Indonesia. Media yang digunakan beragam, mulai dari iklan TV, Koran, Majalah, Tabloid hingga pamflet dan selebaran, yang intinya adalah menekankan kepada masyarakat bahwa, “jika ingin korupsi dibasmi, maka perbaikilah moral dan akhlak dasar kita, sebab moral yang bobrok merupakan akar penyebab korupsi di Indonesia”.

Upaya tersebut tidaklah salah, tetapi sangat berpotensi keliru memandang persoalan secara objektif dan komprehensif. Bahkan kekhawatiran terbesar masyarakat adalah bisa saja upaya kampanye anti korupsi yang terus menerus menyudutkan masalah moral sebagai biang keladi menjamurnya korupsi, hanya dijadikan sebagai upaya “cuci tangan” dan “pengalihan isu” dari para pejabat korup. Kita perlu memandang masalah moralitas ini sangat rawan untuk dipermainkan oleh pihak-pihak yang sebenarnya terlibat dalam korupsi. Bisa saja isu moralitas ini hanya sebagai upaya lempar batu sembunyi tangan.

Memandang korupsi sebagai masalah moral ini juga bisa menciptakan ketidakmampuan menguraikan jenis-jenis korupsi secara detail dan kegagalan menciptakan solusinya. Ada resistensi yang timbul karena rasa pesimistis berlebihan sebagai akibat kegagalan menguraikan kerumitan benang-benang korupsi. Ini karena masalah moral begitu luas dan cara penanganannya juga sangat luas. Jadi, tidak sekedar menangani penyebab dari satu aspek saja, lalu lantas masalah moral selesai dan korupsi pun punah.

Lantas, orang berpikir karena masalah moral maka yang harus dibenahi moral bangsa adalah lewat pendidikan yang bermoral. Ini jelas terlalu luas dan tidak langsung mengenai sasaran karena pendidikan lebih condong pada pembentukan karakter dasar. Dan, seringkali karakter itu takluk pada determinan lingkungan yang lebih mencerminkan kondisi yang sesuai pada realitas kekinian. Lingkungan mampu menciptakan pengaruh yang menjadikan orang yang dibentuk pendidikan larut dalam hegemoni lingkungan.

Menangani korupsi lewat pendidikan memang perlu, tetapi ini hanya pada proses penciptaan fundamental saja. Pendidikan yang menciptakan moralitas utama lebih disepakati sebagai upaya penanaman pondasi moral bahwa korupsi itu adalah tindakan laknat yang menghancurkan sendi-sendi kehidupan bangsa. Sekaligus pendidikan moral ada untuk membangun benteng moral agar tidak terjebol oleh serangan biadab korupsi implisit maupun eksplisit. Namun demikian, moralitas yang dibentuk pendidikan tidak bisa digunakan sebagai tameng secara terus menerus untuk menghadang korupsi.


Masalah Sistem
Kita pasti hangat dengan ucapan Bang Napi dalam sebuah acara kriminal di salah satu stasiun televisi bahwa “Kejahatan tidak hanya terjadi karena dari niat pelakunya, tetapi karena adanya kesempatan”. Kalau diuraikan, dari pernyataan di atas asal korupsi adalah karena niat dan atau kesempatan. Secara sederhana, jika beracuan pada niat berarti yang menyebabkan korupsi adalah buruknya moralitas pelakunya. Sedangkan, jika merujuk pada kesempatan maka yang menciptakan korupsi adalah lingkungannya.

Untuk masalah moralitas sudah dijelaskan secara spesifik pada paragraf-paragraf sebelumnya. Adapun untuk keadaan lingkungan akan diterangkan saat ini dan seterusnya. Sejatinya, lingkungan memang sangat berkaitan dengan adanya sistem yang melingkupinya. Jikalau sistem yang ada itu buruk maka akan memungkinkan mencuat lingkungan yang buruk pula. Begitu pula, sebaliknya. Ada hubungan searah antara sistem dengan lingkungan.

Ketika kita mencermati kasus korupsi yang marak akhir-akhir ini, bisa dilihat bahwa sistem yang ada di birokrasi pemerintahan ‘kebobolan’ telak. Sistem mampu dikibuli oleh aparat-aparat yang ada di dalamnya maupun pihak-pihak luar yang ingin ‘mempermainkan’ sistem.

Contoh yang paling kentara adalah kasus mafia pajak. Betapa sistem hukum perpajakan di Indonesia memberikan peluang bagi aparat pajak, kejaksaan, polisi untuk melakukan tindakan korup. Dari Gayus sendiri, jumlah dana yang terkorupsi adalah 28 miliar. Padahal, ‘Gayus-gayus” lain masih banyak yang berkeliaran dan menciptakan kerugian negara bertriliun-triliun rupiah. Entah dari jumlah yang dikorupsi ataupun dari nominal kasus yang dimenangkan pelanggar hukum.

Disadari atau tidak, Gayus-gayus ini bisa muncul bak jamur di musim hujan dikarenakan sistem memungkinkan untuk demikian. Banyak celah sistem yang mudah dimanfaatkan untuk bertindak korup. Sistem yang buruk ini lalu menciptakan lingkungan yang buruk. Jadinya, karena banyaknya pelaku-pelaku korup itu, lingkungan birokrasi pun ‘mendukung’ keburukan itu. Mungkin sampai ada anggapan bahwa “kalau tidak korupsi, maka susah untuk cepat kaya atau naik pangkat” di pemerintahan. Anggapan ini pun menjadi aksioma banyak orang untuk melakukan korupsi.

Kalau kita mendalami masalah sistem ini, praktik korupsi bukan sekedar pada tingkat pelaksanaan saja. Kita harus melihat dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan sistem, sebagaimana kerangka sederhana dari sistem itu sendiri. Kalau dari perencanaan, kita bisa melihat salah satunya dari peraturan perundang-undangan. Undang-undang dan peraturan pemerintah apakah bisa menjadi alat untuk mengembangbiakkan korupsi. Jika iya, berarti dari tahap perencanaan terhadap sebuah sistem saja sudah menabur benih tumbuhnya pohon korupsi.

Kalau dalam tahap pelaksanaan sistem, jelas apa yang terjadi kebanyakan saat ini tentang kasus korupsi adalah karena pelaksanaan sistem yang kacau balau. Sistem sangat lemah sehingga memungkinkan koruptor bisa memanfaatkannya. Belum lagi, tumpang tindihnya sistem yang satu dengan yang lain. Tumpang tindih ini pun bisa sebagai ruang nyaman bagi koruptor untuk beraksi.

Dalam hal pengawasan sistem, ini juga merupakan bagian vital atas suburnya korupsi. Pengawasan yang lemah atas sistem jelas melonggarkan ruang bagi sosok seperti Gayus untuk mengotak-atik sistem sehingga bisa berkelindan dengan para pengemplang pajak. Para aparat hukum, karena tidak adanya pengawasan yang kuat, menjadikan mereka bisa mempermainkan aturan hukum yang seharusnya menjerat koruptor.

Indonesia bisa terus menjadi juara korupsi, karena sistem-sistem buruk dan lemah yang ada terus-menerus distatus quo-kan. Reformasi birokrasi memang sudah jalan, tetapi itu belum masuk ke tataran mindset birokrat. Apa gunanya sistem yang bagus, tetapi tidak diresapi oleh para obyeknya? Inilah mengapa sistem saat ini tidak berjalan dengan bagus, baik dari perencanaan, pelaksanaan sampai pengawasan. Jika Indonesia ingin keluar dari lingkaran korupsi yang mematikan, pembenahan sistem secara komprehensif perlu dilakukan. Dan, sistem itu pun kemudian harus dijunjung tinggi oleh semua obyeknya sampai ter-mindset-kan.

Permasalahan Praktik Korupsi di Indonesia yang semakin meningkat, baik secara kuantitaif maupun kualitatif. Modus operasinya pun makin canggih. Pelakunya juga beragam, latar belakang profesi, usia, dan pendidikan. Yang lebih maraknya yaitu yang dilakukan oleh pejabat Negara DPR Indonesia sekarang ini. Korupsi masih merupakan penghambat bagi pertumbuhan ekonomi, penghambat kecerdasan anak bangsa, dan kemajuan bangsa. Namun sampai saat ini belum ada langkah yang tepat untuk menangani kasus korupsi tersebut.

Maraknya korupsi di Indonesia seakan sulit untuk diberantas dan telah menjadi budaya. Pada dasarnya, korupsi adalah suatu pelanggaran hukum yang kini telah menjadi suatu kebiasaan. Berdasarkan data Transparency International Indonesia, kasus korupsi di Indonesia belum teratasi dengan baik. Indonesia menempati peringkat ke-100 dari 183 negara pada tahun 2011 dalam Indeks Persepsi Korupsi. Di era demokrasi, korupsi akan mempersulit pencapaian good governance dan pembangunan ekonomi. Terlebih yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Perilaku korup di masyarakat Indonesia sangat sulit diberantas. Mesti sudah ada paying hokum yang memberantas perilaku negative yang sangat merugikan masyarakat ini. Indonesia Corruption Wath (ICW) menyatakan salah satu kegagalan menangani korupsi karena aturan yang ada tak lengkap. Karena itu pemerintah harus mencabut Undang – undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Tahun 2006 karena tidak sesuai dengan ketentuan United Nations Convention Againts Corruption (UNCAC).

Menurut peneliti ICW Tama S Langkun, UNCAC telah menghasilkan beberapa prinsip penting yang harus dilaksanakan para pesertanya. Antara lain menerapkan peraturan nasional mendasar tentang pencegahan korupsi dengan membangun, menerapkan memelihara efektifitas dan mengkoordinasikan kebijakan anti korupsi yang melibatkan partisipasi masyarakat.

Tama menuturkan ada empat isu utama yang berkaitan dengan penguatan sanksi pidana atas tindak pidana korupsi, yaitu sebagai berikut :

1.      Pertama, unsur merugikan keuangan Negara yang terdapat dalam pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juga UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, justru mengatasi upaya pemberantasan korupsi.
2.      Kedua, pemberian sanksi atas beberapa tindakan pidana korupsi perlu diatur kembali karena perbedaan sanksi penjara yang cukup jauh antara satu tindak pidana dengan tindak pidana lainnya.
3.      Ketiga, perlu ada pengaturan khusus tentang suap kepada pegawai public asing, pegawai organisasi internasional, maupun swasta, memperdagangkan pengaruh serta peningkatan harta kekayaan secara mencurigakan.
4.      Keempat, bentuk suap yang tidak jelas peruntukannya ditambah lagi adanya imunitas yang diberikan kepada pelapor melalui pasal 12 C UU Tipikor.
“Keempat hal tersebut menunjukkan UNCAC di Indonesia belum berjalan maksimal padahal sudah enam tahun lalu Indonesia sudah meratifikasi UNCAC dan mengadopsinya dalam UU No 7 Tahun 2006”.


Bagaimana dampaknya terhadap sebuah kegiatan bisnis ?
Pengaruh yang paling dominan adalah persaingan yang  tidak sehat , dtiambah kecurangan dengan melakukan korupsi otomatis memberikan dampak pada kegiatan bisnis yang terhambat bahkan bisa berhenti. Dengan orang melakukan korupsi berarti dia mengambil sejumlah uang atau asset tertentu yang bahkan bukan milik dia yang tidak lain mengurangi asset bisnis tersebut. Dengan korupsi yang dilakukan terus menerus pada kegiatan bisnis ini dalam jangka panjang memerikan ke bangkrutan.

Akibat – akibat korupsi adalah :
1.      Pemborosan sumber-sumber, modal yang lari, gangguan terhadap penanaman modal, terbuangnya keahlian, bantuan yang lenyap.
2.      Ketidakstabilan, revolusi sosial, pengambilan alih kekuasaan oleh militer, menimbulkan ketimpangan sosial budaya.
3.      Pengurangan kemampuan aparatur pemerintah, pengurangan kapasitas administrasi, hilangnya kewibawaan administrasi.
Dengan demikian Secara umum akibat korupsi adalah merugikan Negara dan merusak sendi – sendi kebersamaan serta memperlambat tercapainya tujuan nasional seperti yang tercantum dalam pembukaan Undang – Undang Dasar 1945.


Siapa yang bertanggung jawab akan adanya korupsi di Indonesia ?
Yang harus bertanggung jawab akan adanya korupsi di Indonesia adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuan dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi menurut pasal 4 adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan tugas dan wewenang KPK menurut pasal 6 adalah :

1.      Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
2.      Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
3.      Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
4.      Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.
5.      Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan Negara.



BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN


KESIMPULAN
Sebagian besar publik menyerukan perlunya penerapan sanksi sosial bagi koruptor, meski dinilai belum tentu efektif. Pemberantasan korupsi menjadi agenda besar pemerintah yang tampaknya terus mengalami ganjalan. Di luar soal polemik institusi, yaitu ”perseteruan” Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian RI, ada pula persoalan sistemis, yakni penanganan dan pemidanaan pelaku korupsi. Ringannya hukuman bagi koruptor menjadikan publik belum bisa mengapresiasi sepenuhnya langkah-langkah pemberantasan korupsi oleh pemerintah.

Jadi, praktik korupsi mengandung moral ekonomi dalam bentuk: (i) keuntungan finansial bersama,(ii) jaringan patronase yang kuat dan terproteksi, dan (iii) solidaritas antaranggota jaringan yang kokoh. Kesemuanya ini kemudian dijadikan modal untuk mengakumulasi kekuasaan dalam rangka merambah dan memperluas praktik korupsi.  Contoh paling nyata adalah megaskandal korupsi Wisma Atlet dan Hambalang, yang melibatkan aktor-aktor politik pemangku kekuasaan.


SARAN
Berdasarkan pendapat-pendapat para ahli, strategi pemberantasan korupsi yang dapat ditawarkan oleh penulis adalah sebagai berikut : 

ü  Preventif
1.      Pencegahan diri dan keluarga dari tindakan korupsi
2.      Keteladanan Pemimpin
3.      Perbaikan gaji bagi para pejabat dan pegawai negeri
4.      Budaya politik yang transparan
5.      Menumbuhkan rasa memiliki

ü  Upaya Pemulihan
1.      Penyitaan seluruh kekayaan koruptor.
2.      Penegakan hukum yang seadil-adilnya.
3.      Legalisasi pungutan liar menjadi pendapat resmi atau legal.
4.      Perlu penayangan wajah koruptor di televisi.



DAFTAR PUSTAKA





TUGAS 3 - IKLAN DALAM ETIKA DAN ESTETIKA

IKLAN DALAM ETIKA DAN ESTETIKA

ABSTRAK

Indah Restu Anjani 13211571
“Iklan dalam Etika dan Estetika”
Makalah. Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2014
Kata kunci : Iklan dalam Etika dan Estetika

Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan etika dan estetika perusahaan dalam mempromosikan suatu produk barang atau jasa kepada konsumen melalui iklan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut untuk menarik perhatian konsumen dilihat dari sisi kepentingan perusahaan dan hak-hak konsumen. Sebagai media, baik yang berupa visual atau oral, iklan jenis punya tendensi untuk mempengaruhi khalayak umum untuk mencapai target keuntungan.  Untuk itulah perlu ada prinsip – prinsip yang perlu diperhatikan dalam dunia periklanan agar segi negative dari iklan tersebut dikurangi.



BAB I
PENDAHULUAN

            Hampir setiap hari kita dibanjiri oleh iklan yang disajikan media-media massa, baik cetak maupun elektronik. Akibatnya seakan-akan upaya pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari untuk sebagian besarnya dikondisikan oleh iklan. Memang, inilah sebenarnya peran yang diemban oleh iklan, yakni sebagai kekuatan ekonomi dan sosial yang menginformasikan konsumen perihal produk-produk barang dan jasa yang bisa dijadikan sebagai pemuas kebutuhan.

            Untuk membuat konsumen tertarik, iklan harus dibuat menarik bahkan kadang dramatis. Tapi iklan tidak diterima oleh target tertentu (langsung). Iklan dikomunikasikan kepada khalayak luas (melalui media massa komunikasi iklan akan diterima oleh semua orang: semua usia,golongan, suku, dsb). Sehingga iklan harus memiliki etika, baik moral maupun bisnis.

Rumusan Masalah
Bagaimana seharusnya produsen mempromosikan suatu produk barang atau jasa kepada konsumen dilihat dari sisi kepentingan perusahaan dan hak-hak konsumen?

Batasan Masalah
Dalam penulisan ini penulis membatasi masalah pada iklan dalam etika dan estetika

Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan ini untuk mengetahui bagaimana seharusnya produsen mempromosikan suatu produk barang atau jasa kepada konsumen dilihat dari sisi kepentingan perusahaan dan hak-hak konsumen.



BAB II
LANDASAN TEORI

Pengertian Iklan

Kata iklan berasal dari bahasa Yunani yang artinya adalah menggiring orang pada gagasan. Dengan demikian, iklan merupakan suatu proses komunikasi yang bertujuan untuk membujuk atau menggiring orang untuk mengambil tindakan yang menguntungkan bagi pihak pembuat  iklan.

            Iklan adalah bentuk publikasi suatu aktifitas,produk atau layanan kepada masyarakt luasmelalui media masa dan internet seperti koran , TV, Radio atau website atau lainnya yang bersentuhan langsung dengan publik. Iklan ada beberapa bentuk, iklan komersil, iklan sosial, iklan layanan masyarakat dan lainnya.

            Iklan komersil adalah bentuk publikasi suatu produk dan layanan komersil yang bertujuan peningkatan kepercayaan pelanggan kepada suatu nama produk dan layanan yang diselenggarakan oleh lembaga bisnis. 

Ø  Iklan sosial adalah bentuk publikasi suatu keadaan yang mengharapkan kepedulian dari banyak orang.

Ø  Iklan layanan masyarakat adalah bentuk publikasi suatu keadaan yang mengisyaratkan perubahan atau tindakan dari setiap orang untuk melakukan perubahan keadaan yang lebih baik.

            Dalam dunia iklan di temukan proses membujuk atau mempengaruhi orang untuk memilikisuatu produk atau menikmati suatu layanan dan melakukan tindakan. Dunia iklan banyak di jumpai iklan komersil dari pada iklan sosial maupun iklan layananmasyarakat dan tentunya iklan komesial adalah bertujuan bisnis yang menguntungkansehingga banyak perusahaan maupun lembaga bisnis yang berlomba-lomba membuat iklan agar bisnisnya di kenal oleh masyarakat luas.

Pengertian iklan adalah upaya merebut simpati, dukungan dan ketertarikan orang akan kondisi dalam iklan. Iklan dapat mempengaruhi emosi dan jiwa seseorang sehingga banyak individu terperangkap dalam suatu kondisi dalam iklan sehingga terjadi tindakan yang dimabil individu yang terpengaruh.

Ø  Iklan produk akan membuat seseorang individu menginginidan berencana untuk memiliki (membeli) produk yang diiklankan.
Ø  Iklan sosial akan membuat seseorang individu prihatin dan berencana membantu (menyumbang) sesuai keadaan yang diiklankan.
Ø  Iklan layanan masyarakat membuat seseorang tergerak dan berencana melakukan tindakan (merubah) sesuai keadaan yang di iklankan.

Persaingan dalam dunia bisnis kian ketat, berbagai perusahaan berlomba-lomba berkreasi sekreatif mungkin untuk membuat program marketingnya termasuk pengolahan ide iklan. Lihat saja di televisi, berbagai iklan diputar di sela-sela tayangan program televisi tersebut.

Masalah moral dalam iklan muncul ketika iklan kehilangan nilai-nilai informatifnya, dan menjadi semata-mata bersifat propaganda barang dan jasa demi profit yang semakin tinggi dari para produsen barang dan jasa maupun penyedia jasa iklan. Hal ini yang justru menegaskan sekali lagi tesis bahwa iklan bisa menghasilkan keuntungan-keuntungan bagi masyarkat.


Perkembangan Periklanan di Indonesia
Perkembangan periklanan di Indonesia telah ada sejak lebih dari se abad yang lalu. Iklan yang diciptakan dan dimuat di surat kabar telah ditemukan di surat kabar “Tjahaja Sijang” yang terbit di Manado pada tahun 1869. Surat kabar tersebut terbit sebulan sekali setebal 8 halaman dengan 4 halaman ekstra. Iklan-iklan yang tercantum di surat kabar tersebut bukan hanya dari perusahaan / produsen, tetapi juga dari individu yang mencantumkan iklan untuk kepentingan pribadi.

Di tempat lain juga telah ada kegiatan periklanan melalui surat kabar, yaitu di Semarang pada tahun 1864. Surat kabar “De Locomotief yang beredar setiap hari telah memuat iklan hotel / penginapan di kota Paris. Iklan di kedua surat kabar ini masih didominasi oleh tulisan dan belum bergambar, karena kesulitan teknis cetak pada saat itu.Dalam perkembangannya, setiap surat kabar yang terbit kemudian, juga mencantumkan iklan sebagai sarana memperoleh penghasilan guna membiayai ongkos cetaknya.

Fungsi Periklanan
Iklan sebagai pemberi informasi. Sehubungan dengan iklan sebagai pemberi informasi yang benar kepada konsumen, ada 3 pihak yang terlibat dan bertanggung jawab secara moral atas informasi yang disampaikan sebuah iklan:

Ø  Produsen yang memiliki produk tersebut
Ø  Biro iklan yang mengemas iklan dalam segala dimensinya: etis, estetik, informatif dan sebagainya.
Ø  Bintang iklan


Perkembangan dimasa yang akan datang, iklan informatif akan lebih digemari, karena:
Ø  Masyarakat semakin kritis dan tidak lagi mudah dibohongi atau bahkan ditipu oleh iklan-iklan yang tidak mengukapkan kenyataan secara sebenarnya.
Ø  Masyarakat sudah bosan atau muak dengan berbagai iklan yang hanya melebih-lebihkan suatu produk.
Ø  Peran Lembaga Konsumen yang semakin gencar memberi informasi yang benar dan akurat kepada konsumen menjadi tantangan serius bagi iklan.


Prinsip-prinsip moral yang perlu dalam iklan. Prinsip – Prinsip moral yang perlu dalam iklan. Terdapat paling kurang 3 prinsip moral yang bisa dikemukakan di sini sehubungan dengan penggagasan mengenai etika dalam iklan.

Ketiga prinsip nya, yaitu :
·         masalah kejujuran dalam iklan,
·         masalah martabat manusia sebagai pribadi, dan
·         tanggung jawab sosial yang mesti diemban oleh iklan.

Ketiga prinsip moral yang juga digaris bawahi oleh dokumen yang dikeluarkan dewan kepuasan bidang komunikasi sosial untuk masalah etika dalam iklan ini kemudian akan didialogkan dengan pandangan Thomas M. Gerrett, SJ yang secara khusus menggagas prinsip-prinsip etika dalam mempengaruhi massa (bagi iklan) dan prinsip-prinsip etis konsumsi (bagi konsumen).

1.      Prinsip Kejujuran
Prinsip ini berhubungan dengan kenyataan bahwa bahasa penyimbol iklan seringkali dilebih-lebihkan, sehingga bukannya menyajikan informasi mengenai persediaan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh konsumen, tetapi mempengaruhi bahkan menciptakan kebutuhan baru. Maka yang ditekankan di sini adalah bahwa isi iklan yang dikomunikasikan haruslah sungguh-sungguh menyatakan realitas sebenarnya dari produksi barang dan jasa. Sementara yang dihindari di sini, sebagai konsekuensi logis, adalah upaya manipulasi dengan motif apa pun juga.

2.      Prinsip Martabat Manusia sebagai Pribadi
Bahwa iklan semestinya menghormati martabat manusia sebagai pribadi semakin ditegaskan dewasa ini sebagai semacam tuntutn imperatif (imperative requirement). Iklan semestinya menghormati hak dan tanggung jawab setiap orang dalam memilih secara bertanggung jawab barang dan jasa yang ia butuhkan. Ini berhubungan dengan dimensi kebebasan yang justeru menjadi salah satu sifat hakiki dari martabat manusia sebagai pribadi. Maka berhadapan dengan iklan yang dikemas secanggih apa pun, setiap orang seharusnya bisa dengan bebas dan bertanggung jawab memilih untuk memenuhi kebutuhannya atau tidak.

3.      Iklan dan Tanggung Jawab Sosial
Meskipun sudah dikritik di atas, bahwa iklan harus menciptakan kebutuhan-kebutuhan baru karena perananya yang utama selaku media informasi mengenai kelangkaan barang dan jasa yang dibutuhkan manusia, namun dalam kenyataannya sulit dihindari bahwa iklan meningkatkan konsumsi masyarakat. Bahwa sebagian kecil masyarakat ini, meskipun sudah hidup dalam kelimpahan, toh terus memperluas batasa kebutuhan dasarnya, sementara mayoritas masyarakat hidup dalam kemiskinan.

Di sinilah kemudian dikembangkan ide solidaritas sebagai salah satu bentuk tanggung jawab sosial dari iklan. Berhadapan dengan surplus barang dan jasa pemuas kebutuhan manusia, dua hal berikut pantas dipraktekkan :
ü  Pertama, surplus barang dan jasa seharusnya disumbangkan sebagai derma kepada orang miskin atau lembaga/institusi sosial yang berkarya untuk kebaikan masyarakat pada umumnya (gereja, mesjid, rumah sakit, sekolah, panti asuhan, dll). Tindakan karitatif semacam ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa kehidupan cultural masyarakat akan semakin berkembang.
ü  Kedua, menghidupi secara seimbang pemenuhan kebutuhan fisik, biologis, psikologis, dan spiritual dengan perhatian akan kebutuhan masyarakat pada umumnya. Perhatian terhadap hal terakhir ini bisa diwujudnyatakan lewat kesadaran membayar pajak ataupun dalam bentuk investasi-investasi, yang tujuan utamanya adalah kesejahteraan sebagian besar masyarakat.


Tujuan Periklanan
Adapun tujuan periklanan secara langsung adalah mengadakan atau memperluas pasaran barang atau jasa.
Bagaimana bantuk tujuan langsung dari periklanan terjadi ;
·         Menarik perhatian untuk barang atau jasa yang dijual
·         Mempertahankan perhatian yang telah ada
·         Memakai atau menggunakan perhatian yang telah ada untuk menggerakan calon konsumen untuk bertindak

            Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk tentang hak dan kewajiban moral (KBBI)
            Ciri-ciri iklan yang baik :
            Etis      :           berkaitan dengan kepantasan
            Estetis :           berkaitan dengan kelayakan (target market, target audiennya, kapan harus                         ditayangkan ?).
            Artistik:           bernilai seni sehingga mengundang daya tarik khalayak.

            Contoh penerapan Etika         :
            Iklan rokok      :           tidak menampakkan secara eksplisit orang merokok.


            Etika Secara Umum
·         Jujur    :           tidak membuat konten yang tidak sesuai dengan kondisi produk yang                     diiklankan
·         Tidak memicu konflik SARA
·         Tidak mengandung pornografi
·         Tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku
·         Tidak melanggar etika bisnis (contohnya : saling menjatuhkan produk tertentu dan sebagainya)
·         Tidak plagiat


            Etika Pariwara Indonesia (EPI)
            (Disepakati Organisasi Periklanan dan Media Massa, 2005 ). Berikut ini kutipan beberapa etika periklanan yang terdapat dalam kitab EPI        :


            Tata Krama Isi Iklan
Ø  Hak Cipta
Ø  Bahasa
Ø  Tanda Asteris
Ø  Penggunaan Kata “Satu-satunya”
Ø  Pemakaian kata “Gratis”
Ø  Pencantuman Harga


            Iklan Tidak Etis
Ø  Membohongi, mengatakan sesuatu yang tidak benar dengan sengaja
Ø  Menyesatkan (menjerumuskan)
Ø  Menipu Publik, (mengatakan yg tidak benar dan berhasil). Apakah mungkin menipu tanpa berbohong?


            Manipulasi Dengan Iklan
ü  Menutupi kelemahan produk
ü  Melebih-lebihkan kemampuan produk
ü  Memanipulasi perasaan (aspek psikologis) konsumen
ü  Tidak menyampaikan informasi yang benar
ü  Mengecoh konsumen dg meniru fitur produk lain dengan tujuan menarik konsumen produk yg ditiru



BAB III
METODOLOGI PENELITIAN

            Untuk memperoleh data yang digunakan dalam tugas ini, penulis menggunakan Metode pengumpulan data berupa studi kepustakaan dengan cara mengumpulkan data dari beberapa buku, referensi di internet dan jurnal yang mengkaji topik sejenis untuk mendukung penulisan tentang iklan dalam etika dan estetika.



BAB IV
PEMBAHASAN

Pengontrolan terhadap iklan
Karena kemungkinan dipermainkannya kebenarannya dan terjadinya manipulasi merupakan hal-hal rawan dalam bisnis periklanan, perlulah adanya kontrol tepat yang dapat mengimbangi kerawanan tersebut. Pada umumnya, dikatakan bahwa pengontrolan seperti itu terutama harus dijalankan dengan tiga cara berikut ini :

1)      Kontrol oleh pemerintah
Disini terletak suatu tugas penting bagi pemerintah, yang harus melindungi masyarakat konsumen terhadap keganasan periklanan. Mungkin dalam hal ini bisa kita belajar dari Amerika Serikat. Tidak ada lagi negara lain dimana praktek periklanan begitu mau dan begitu insentif, namun disitu pun ada instansi-instansi pemerintah yang mengawasi praktek periklanan dengan cukup efisien, antara lain melalui Food and Drug Administration dan terutama Federal Trade Commission. Komisi terakhir ini bisa memaksakan perusahaan untuk meralat iklan-iklan yang menyesatkan.

2)      Kontrol oleh para pengiklan
Cara paling ampuh untuk menanggulangi masalah etis tentang periklanan adalah pengaturan diri oleh dunia periklanan. Biasanya hal itu dilakukan dengan menyusun sebuah kode etik, sejumlah noma dan pedoman yang disetujui oleh profesi periklanan itu sendiri, khususnya oleh asosiasi biro-biro periklanan. Di Indonesia kita memiliki Tata krama dan tata cara periklanan indonesia yang disempurmakan (1996) yang dikelurkan oleh AMLI ( Asosiasi Perusahaan Media Luar Angkasa Indonesia ), ASPINDO ( Asosiasi Pemrakarsa dan Penyantun Iklan Indonesia ), GPBSI ( Gabungan Perusahaan Biokop Seluruh Indonesia ), PPPI ( Ppersatuan Perusahaan Periklanan Indonesia ), PRSSNI ( Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia ), SPS (Serikat Penerbit Surat Kabar ), dan yayasan TVRI ( Yayasan Televisi Republik Indonesia ).

3)      Kontrol oleh masyarakat
Masyarakat luas tentu harus diikutsertakan dalam mengawasi mutu etis periklanan. Dalam hal ini suatu cara yang terbukti membawa banyak hasil 
Dalam menetralisir efek-efek negatif dari periklanan adalah mendukung dan menggalakkan lembaga-lembaga konsumen yang sudah lama dikenal di negara-negara maju.


Penilaian Etis Terhadap Iklan
Refleksi tentang maslah-masalah eits disekitar praktek perklanan merupakan contoh bagus mengenia kompleksitas pemikiran moral. Disini prinsip etis memang penting, tapi tersedia prinsip-prinsip etis ternyata tidak cukup untuk menilai moralitas sebuah iklan. Ada empat faktor yang harus dipertimbangkan dalam menerapkan prinsip-prinsip tersebut, jika kita ingi membentuk penilaian etis yang seimbang tentang iklan ; maksud si pengiklan,isi iklan, keadaan publik yang tertuju, dan kebiasaan dibidang periklanan.

a.       Maksud si pengiklan
Apa yang dimakud dengan si pengiklan ? jika maksud si pengiklan tidak baik, dengan sendirinya moralitas iklan itu menjadi tidak baik juga. Jika si pengiklan tahu bahwa produk yang diiklankan merugikan, konsumen atau dengan sengaja ia menjelekkan produk dari pesaing, iklan itu menjadi tidak etis. Banyak contoh yangh sudah disebut sebelumnya, dapat ditempatkan juga dalam konteks ini. Sebuah contoh baru adalah iklan tentang roti profile di Amerika Serikat, yang menyatakan bahwa roti ini bermanfaat untuk melangsingkan tubuh, karena kalorinya kurang dibandingkan dengan roti merek lain.

b.      Isi iklan
Juga menurut isinya iklan harus benar dan tidak boleh mengandung unsur yang menyesatkan, seperti misalnya iklan tentang obat ditelevisi yang pura-pura ditayangkan oleh tenaga medis yang menggunakan baju putih dan stetoskop. Iklan tidak menjadi etis pula, bila mendiamkan sesuatu yang sebenarnya penting. Namun demikian, kita tidak boleh melupakan bahwa iklan diadakan dalam rangka promosi. Karena itu, informasinya tidak perlu selengkap dan subyektif seperti laporan dari instansi netral. Iklan tentang hal yang tidak bermoral, dengan sendirinya menjadi tidak etis. Misalnya, ikla yang menawarkan jasa seseorang sebagaipembunuh sewaan atau iklan tentang lelang berlian. Iklan semacam itu tidak ragu-ragu akan ditolak secara umum.

c.       Keadan publik yang tertuju
Dalam uraian etika tentang konsumen, kita sudah berkenalan dengan pepatah camveat emptor, “ Hendaklah si pembeli berhati-hati. Sikap berhati-hati sebelum membeli memang merupakan sikap dasar bagi calon pembeli. Dalam masyarakat dimana taraf pendidikan rendah dan terdapat banyak orang sederhana yang mudah tertipu, tentu haus dipakai standar lebih ketat daripada dalam masyarakat dimana mutu pendidikan rata-rata lebih tinggi atau standar ekonomi lebih maju.

d.      Kebiasaan dibidang periklanan
Periklanan selalu dipraktekkan dalam rangka suatu tradisi. Dalam tradisi itu orang sudah biasa dengan cara tertentu disajikannya iklan. Sudah ada aturan main yang disepakati secara implisit atau eksplisit dan yang sering kali tidak dapat dipisahkan dari etos yang menandai masyarakat itu. 


Beberapa permasalahan yang bersinggungan dengan nilai-nilai dan etika, sebagai berikut :

1. Iklan yang ditampilkan tidak mendidik
Dari sisi content, suatu iklan terkadang malah sering menampilkan sisi-sisi yang sama sekali tidak mendidik terhadap konsumen, taruhlah tersebut secara isi adalah benar, namun dalam visualisasi terhadap konsumen tidak mendidik

2. Iklan yang ditampilkan cenderung menyerang produk lain
Selain beberapa iklan yang kurang atau bahkan tidak mendidik, terdapat juga seberapa iklan yang dalam pengiklanannya saling enjatuhkan produk  lain, tentunya ini secara etis merupakan bentuk persaingan yang tidak dibenarkan, karena tindakan tersebut merugikan pihak lain.


Hak Konsumen terhadap Promosi Produk melalui Iklan
Salah satu kemajuan besar dari kehadiran Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dalam sistem perlindungan konsumen adalah rumusan mengenai hak-hak Konsumen. Pasal 4 UUPK merumuskan 9 (sembilan) hak konsumen, yaitu:
1)      hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2)      hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
3)      hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
4)      hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
5)       hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
6)      hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
7)      hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
8)      hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
9)      hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

            Hak-hak konsumen yang dirumuskan dalam Pasal 4 UUPK merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Artinya, dalam setiap transaksi  Pasal 4 UUPK atau penggunaan suatu produk barang dan jasa tertentua, pihak pelaku usaha harus menjamin semua hak tersebut terpenuhi. Dari perspektif kepentingan konsumen, tahap-tahap dalam transaksi antara pelaku usaha dan konsumen, maka hak yang paling penting adalah hak atas informasi. Tanpa perlindungan atas hak informasi, konsumen akan menghadapi kesulitan dalam menentukan hak-hak lainnya.

Suka atau tidak, iklan mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap kehidupan masyarakat baik secara positif maupun negatif.

ü  Pengaruh positif iklan adalah memberikan informasi kepada konsumen sehingga memudahkan konsumen memilih produk apa yang digunakan. Melalui informasi yang didapat dari iklan, konsumen dimudahkan untuk mengetahui keunggulan suatu produk dibandingkan dengan produk yang lain sehingga konsumen dapat mempertimbangkan dengan seksama sebelum memutuskan untuk memilih.

ü  Pengaruh negatifnya adalah iklan dapat mempengaruhi konsumen untuk membeli produk yang sebenarnya tidak mereka butuhkan. Masyarakat yang sebenarnya tidak membutuhkan barang dan/atau jasa tertentu terkadang dengan adanya iklan terpengaruh untuk membeli dan/atau memanfaatkan jasa tersebut karena di dalam iklan digambarkan seolah-olah masyarakat membutuhkannya. Sebagai sarana komunikasi dan pemasaran, iklan memegang peranan penting, sehingga iklan haruslah jujur, bertanggungjawab, tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, dan tidak boleh menyinggung perasaan dan martabat negara, agama, susila, adat, budaya, suku, golongan, serta iklan harus dijiwai oleh asas persaingan yang sehat.

Pengaruh iklan terhadap khalayak, terutama konsumen sangat terasa, kebanyakan dari konsumen/khalayak menentukan pembelian suatu barang/produk atau menggunakan jasa ide tertentu akibat dari adanya pengaruh informasi dan persuasi iklan baik melalui televisi maupun media cetak seperti majalah, koran dan sebagainya. Setidaknya ada dua kategori untuk misrepresentation. Misalnya menyebutkan adanya sesuatu yang sebenarnya tidak ada atau sebaliknya, adanya zat tertentu dalam produk, tetapi tidak disebutkan. Kedua, adalah pernyataan yang menyesatkan (mislead). Istilah lain yang juga digunakan adalah deceptive (memperdayakan).

Kecuali dua kategori itu ditemukan istilah-istilah, yakni berupa puffery, mock-ups, deceptive. Puffery adalah iklan yang menyatakan suatu produksi secara berlebihan dengan menggunakan opini subjektif.
Contohnya iklan yang menggunakan kata-kata : nomor satu; terbaik; lebih unggul; pasti cocok; tiada tandingan dan ungkapan lain tanpa memberikan suatu fakta tertentu.
Mock-ups, yakni cara mengiklankan sesuatu produksi dengan menggunakan tiruan.

Padahal langkah agar khalayak mendapatkan persepsi seperti yang diinginkan pemasang pesan merupakan proses memerlukan pertimbangan matang. Dalam hal ini perancang pesan harus memperhitungan latar pengalaman (Field of experience) dan kerangka acuan (Frame of reference) khalayak yang perlu diteliti dan dianalisa sebelumnya.

Contoh Kasus Iklan Yang Ditampilkan Cenderung Menyerang Produk Lain
Kalau kalian perhatikan iklan-iklan yang ada di media elektronik seperti televisi, contohnya iklan sebuah jamu herbal untuk masuk angin, dengan slogan “Orang Pintar Minum Tolak Angin” , ada juga iklan dengan jenis produk serupa yang memberikan slogan produk mereka “Orang Pintar kalah sama Orang Bedjo”.
Secara tidak langsung iklan seperti ini dapat merugikan pihak lain yang dalam pengiklanannya saling menjatuhkan produk  lain, tentunya ini secara etis merupakan bentuk persaingan yang tidak dibenarkan, karena tindakan tersebut merugikan pihak lain.



BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN

Kesimpulan
            Dalam periklanan tidak dapat lepas dari etika. Iklan mempunyai unsur promosi, merayu konsumen, iklan ingin mengiming-imingi calon pembeli, karena itu bahasa periklanan mempergunakan retorika sendiri.  Dalam periklanan seharusnya lebih menggunakan bahasa-bahasa yang lebih baik lagi agar bahasa yang digunakan tidak menyinggung ataupun menyerang produk lain yang sejenis, karena itu bisa menjadi pro-kontra tersendiri di masyarakat. Oleh karena itu dalam bisnis periklanan diperlukan adanya pengontrolan yang tepat dari berbagai pihak agar dapat mengimbangi kerawana tersebut.


Saran
            Promosi yang dilakukan dengan cara yang buruk dan memanipulasi akan memperburuk citra perusahaan dan berdampak pada jatuhnya kepercayaan masyarakat pada produsen, sehingga tidak ada lagi yang mau melakukan transaksi dengan perusahaan tersebut.  Sebuah perusahaan harus memperhatikan kepentingan dan hak – hak konsumen, dan tidak hanya memikirkan keuntungan semata. Dan sebaiknya untuk para pelaku bisnis harus lebih bisa mengacu pada etika dan estetika yang berlaku pada iklan dan tidak mementingkan keuntungan yang di dapat semata tanpa memperdulikan efek bagi masyarakat luas dari berbagai kalangan.



DAFTAR PUSTAKA

Keraf, Sonny A., Etika Bisnis, Penerbit Kanisius, Yogyakarta, 1991.
Garrett, Thomas M., SJ, Some Ethical Problems of Modern Advertising, The Gregoriana Univ. Press, Rome, 1961.