Sabtu, 27 Oktober 2012

TULISAN 2 - Pengenalan UKM

Nama             :           Indah Restu Anjani
NPM              :           13211571
Kelas              :           2EA17
Mat-Kul        :           Softskill - Ekonomi Koperasi

Pengenalan UKM / UMKM

Mungkin sebagian dari kalian masih agak bingung dengan UKM. Kalau begitu, mari kita bahas tentang UKM atau UMKM di tulisan ini J

Koperasi dan UKM memang saling berkaitan, mungkin bisa dikatakan bahwa dengan adanya Koperasi maka UKM dapat berdiri sekarang ini, bahkan semakin mengibarkan sayapnya di perekonomian masayarakat.

Pengertian dari Usaha Kecil Menengah yang biasa disebut UKM atau UMKM merupakan sebuah istilah yang mengacu pada jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tetapi tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan merupakan usaha yang berdiri sendiri.

Kini telah banyak berdiri UKM-UKM diberbagai daerah, bahkan kini telah merambah di berbagai Mall-mall. Maka sekarang ini UKM tidak dapat dipandang dengan sebelah mata.
Hasil barang produksi dari UKM-pun kini dapat bersaing dengan barang produksi buatan luar negeri.

Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
( ada pada artikel : http://id.wikipedia.org/wiki/UKM)

Terdapat 3 jenis UKM, diantaranya :
  1. Usaha Jasa,
  2. Usaha Dagang,
  3. Usaha Manufaktur.

Adapun kelebihan dan kekurangan dari UKM :
Kelebihannya, yaitu :
  • Fleksibilitas dan kemampuan menyesuaikan diri terhadap kondisi pasar yang berubah dengan cepat dibandingkan dengan perusahaan berskala besar yang pada umumnya birokratis,
  • Terdapat dinamisme manajerial dan peranan kewirausahaan.

Kekurangannya, yaitu :
  • Kesulitan pemasaran,
  • Keterbatasan finansial,
  • Keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM),
  • Masalah bahan baku,
  • Keterbatasan teknologi.

Yaah.. saya-pun masih kurang begitu memahami tentang UKM, tetapi setidaknya di tulisan kali ini saya dapat berbagi sedikit info sepengetahuan saya tentang UKM, saya mengetahui info dan beberapa penjelasan tentang UKM dari berbagai sumber. Mungkin untuk tau lebih jelas dan lanjut tentang UKM ini, kalian dapat membaca dari sumber lain serta buku-buku yang membahas tentang UKM.

Sekiranya hanya ini saja yang dapat saya share ditulisan kali ini. Semoga bermanfaat yaa teman-teman ;) 

Jumat, 26 Oktober 2012

TUGAS 2 - UKM terhadap Perekonomian Nasional


Nama              :           Indah Restu Anjani
NPM               :           13211571
Kelas               :           2EA17
Mat-Kul         :           Softskill - Ekonomi Koperasi

“UKM terhadap PEREKONOMIAN NASIONAL”

Pada tugas yang sebelumnya kita membahas tentang “Koperasi” ,kini kita akan membahas tentang “UKM”.  Koperasi memang berkaitan dengan UKM. Data statistik menunjukkan bahwa jumlah unit UKM atau UMKM (usaha kecil mikro & menengah) telah mendekati 99,98 % terhadap total unit usaha se-Indonesia. Sementara itu, jumlah tenaga kerja yang terlibat mencapai 91,8 juta orang / 97,3% terhadap seluruh tenaga kerja se-Indonesia.

Setiap UMKM pada umumnya  menyerap 3-5 tenaga kerja. Maka dengan adanya penambahan kurang lebih sekitar 3 juta unit UMKM ,maka tenaga kerja yang terserap bertambah 15 juta orang.

Dengan demikian tingkat pengangguran diharapkan dapat menurun dari 6,8% menjadi 5 % dengan pertumbuhan UKM tersebut. Hal ini telah mencerminkan bahwa peran serta UKM terhadap laju pertumbuhan ekonomi memiliki signifikansi yang cukup tinggi bagi pemerataan ekonomi Indonesia karena memang berperan banyak pada sektor riil.

Negara besar dan kaya sumberdaya alam seperti Indonesia dengan jumlah penduduk mendekati seperempat milyar membutuhkan kegiatan ekonomi yang berpijak pada sektor riil.

Investasi swasta (termasuk investasi asing) perlu diarahkan pada penanaman modal di sektor ril bukan non riil. Aliran dana investasi yang berupa ‘hot money' hanya akan menciptakan pertumbuhan ekonomi yang semu dan rentan terhadap gejolak politik. Jika ini terjadi maka dapat mengganggu perekonomian bangsa secara keseluruhan.

Sumber       :

Rabu, 10 Oktober 2012

TULISAN 1 - Koperasi


Nama             :           Indah Restu Anjani
NPM              :           13211571
Kelas              :           2EA17
Mat-Kul        :           Softskill - Ekonomi Koperasi

KOPERASI

Koperasi ? mendengar kata-kata koperasi pasti yang terbersit dipikiran kita yaitu Koperasi merupakan suatu organisasi bisnis yang dimiliki serta dioperasikan oleh sekumpulan orang yang bergabung demi kepentingan bersama berdasarkan prinsip-prinsip koperasi.

Dalam suatu perumahan / komplek, belum tentu setiap rumah menjadi anggota koperasi, karena apabila ingin menjadi anggota koperasi di suatu perumahan harus mendaftarkan diri terlebih dahulu.

Lain hal-nya dengan perkantoran, kalau diperkantoran ada beberapa kantor yang mewajibkan para karyawannya menjadi anggota koperasi, biasanya baik simpanan pokok, simpanan wajib, dan angsurannya langsung dipotong dari gaji / upah karyawan tersebut.
Tetapi ada juga beberapa perkantoran yang  belum tentu ada-nya koperasi. Jadi tidak semua institusi mengadakan koperasi, pada institusi swasta biasanya belum tentu ada-nya koperasi.

Di negara kita Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU no. 12 Tahun 1967 dan UU no. 25 Tahun 1992 tentang per-koperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 Tahun 1992 tersebut yaitu :
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka,
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi,
  3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota,
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal,
  5. Kemandirian,
  6. Pendidikan perkoperasian,
  7. Kerja sama antar koperasi.

Bentuk & Jenis Koperasi

Ø  Jenis Koperasi menurut fungsinya:
ü Koperasi Pembelian/Pengadaan/Konsumsi merupakan jenis koperasi yang mengadakan fungsi pembelian / pengadaan barang & jasa untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dari para anggota koperasi sebagai konsumen akhir.
ü  Koperasi penjualan/pemasaran merupakan jenis koperasi yang mengadakan fungsi distribusi suatu barang / jasa yang dihasilkan oleh para anggota koperasinya agar dapat sampai ditangan konsumen. Nah, disini para anggota koperasi berperan sebagai pemilik & pemasok barang / jasa kepada koperasinya.
ü  Koperasi produksi merupakan jenis koperasi yang menghasilkan barang & jasa, dimana para anggota koperasinya bekerja sebagai pegawai / karyawan koperasi. Disini anggota berperan sebagai pemilik & pekerja koperasi.
ü  Koperasi jasa merupakan jenis koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh para anggota koperasinya. Misalnya seperti simpan pinjam, angkutan, asuransi, dan sebagainya. Disini anggota berperan sebagai pemilik & pengguna layanan jasa koperasi.

Ø  Jenis koperasi berdasarkan tingkat & luas daerah kerja:
ü  Koperasi primer merupakan koperasi yang minimal beranggotakan sebanyak 20 orang / anggota.
ü Koperasi sekunder merupakan koperasi yang terbentuk dari badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang lebih luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dibagi menjadi :
a)  Koperasi pusat merupakan koperasi yang beranggotakan paling minimal yaitu 5 koperasi primer.
b) Gabungan koperasi merupakan koperasi yang minimal beranggotakan 3 koperasi pusat.
c) Induk koperasi merupakan koperasi yang minimum beranggotakan 3 gabungan koperasi.

Ø  Jenis koperasi menurut status keanggotaannya:
ü Koperasi produsen merupakan koperasi yang anggotanya terdiri dari para produsen barang & jasa dan mempunyai rumah tangga usaha.
ü Koperasi konsumen merupakan koperasi yang anggotanya terdiri dari para konsumen akhir / pemakai barang & jasa yang ditawarkan oleh para pemasok pasar.



Minggu, 07 Oktober 2012

TUGAS 1 - Peranan Koperasi Terhadap Perkembangan Ekonomi Indonesia

Nama       :        Indah Restu Anjani
NPM        :        13211571
Kelas        :        2EA17
Mat-Kul  :        Softskill - Ekonomi Koperasi

Peranan Koperasi Terhadap Perkembangan Ekonomi Indonesia

Kita pasti sudah tidak asing lagi mendengar kata-kata “KOPERASI”, akan tetapi tidak semua masyarakat Indonesia telah memahami apa itu koperasi ?, apa tujuan dari koperasi ?, dan apa keuntungan atau manfaat koperasi bagi masyarakat yang menjadi anggota koperasi ?

Koperasi adalah suatu organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang per-orang atau suatu badan usaha tertentu untuk kepentingan bersama. Kegiatan koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan “EKONOMI RAKYAT” yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Mungkin sebagian dari Anda akan bertanya “Pentingkah peranan koperasi di Indonesia ?” jawabannya sudah pasti PENTING. “Apa alasannya ?Karena koperasi di indonesia memiliki peranan sebagai penunjang peningkatan usaha kecil dan menengah (UKM), serta untuk memperkecil tingkat pengangguran di indonesia, sehingga perekonomian di Indonesia dapat semakin meningkat.

Koperasi di Indonesia
Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU no. 12 Tahun 1967 dan UU no. 25 Tahun 1992 tentang per-koperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 Tahun 1992 tersebut yaitu :
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka,
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi,
  3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota,
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal,
  5. Kemandirian,
  6. Pendidikan perkoperasian,
  7. Kerja sama antar koperasi.

    Fungsi dan peran koperasi terhadap perkembangan ekonomi Indonesia
    :
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain dengan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

Tujuan dan manfaat koperasi terhadap perkembangan ekonomi Indonesia :
Adapun tujuan pembentukan koperasi di Indonesia, antara lain :
Ø Memajukan kesejahteraan anggota,
Ø Memajukan kesejahteraan masyarakat,
Ø Membangun tatanan ekonomi nasional.

Kelebihan Koperasi di Indonesia
  • Bersifat terbuka dan sukarela.
  • Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
  • Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal.
  • Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan semata-mata mencari  keuntungan.

Kelemahan Koperasi di Indonesia
  • §   Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas.
  • §   Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
  • §   Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
  • §   Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas & anggotanya.

Sejarah Koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi di Indonesia bermula pada abad ke-20, yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi yang terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan memotivasi untuk  mempersatukan diri dengan niat menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat hutang oleh “Rentenir” atau bisa dikatakan  lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit modal seperti di Jerman.

Cita-cita dan semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.
Selain pegawai negeri, para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para “Pengijon atau bisa dikatakan hampir sama dengan rentenir, hanya saja perbedaannya yaitu pembayarannya bukan lagi dengan uang, tapi dengan hasil bumi. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik.
Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu mempunyai pendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank–bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerintah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.

Pada zaman Belanda pembentukan koperasi belum dapat terlaksana karena beberapa hal seperti berikut ini :
  • Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
  • Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
  • Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.

Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awal di dirikannya koperasi ini berjalan mulus. Namun lama kelamaan fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan semakin menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

REFERENSI :