Nama : Indah
Restu Anjani
NPM : 13211571
Kelas : 2EA17
Mat-Kul : Softskill
- Ekonomi Koperasi
“Peranan Koperasi Terhadap Perkembangan Ekonomi Indonesia”
Kita
pasti sudah tidak asing lagi mendengar kata-kata “KOPERASI”,
akan tetapi tidak semua masyarakat Indonesia telah memahami apa itu koperasi ?,
apa tujuan dari koperasi ?, dan apa keuntungan atau manfaat koperasi bagi
masyarakat yang menjadi anggota koperasi
?
Koperasi adalah
suatu organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang per-orang
atau suatu badan usaha tertentu untuk kepentingan bersama. Kegiatan koperasi
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan “EKONOMI RAKYAT” yang berdasarkan asas
kekeluargaan.
Mungkin
sebagian dari Anda akan bertanya “Pentingkah
peranan koperasi di Indonesia ?” jawabannya sudah pasti PENTING. “Apa alasannya ?” Karena koperasi di
indonesia memiliki peranan sebagai penunjang peningkatan usaha kecil dan
menengah (UKM), serta untuk memperkecil tingkat pengangguran di
indonesia, sehingga perekonomian di Indonesia dapat semakin meningkat.
Koperasi di Indonesia
Di Indonesia, prinsip koperasi telah
dicantumkan dalam UU no. 12 Tahun 1967 dan UU no. 25 Tahun 1992 tentang per-koperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25
Tahun 1992 tersebut yaitu :
- Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka,
- Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi,
- Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota,
- Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal,
- Kemandirian,
- Pendidikan
perkoperasian,
- Kerja
sama antar koperasi.
Fungsi dan peran koperasi terhadap
perkembangan ekonomi Indonesia
:
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan
peranan antara lain dengan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota
dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh
perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan
kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Tujuan dan manfaat koperasi terhadap
perkembangan ekonomi Indonesia :
Adapun tujuan pembentukan koperasi di Indonesia, antara lain :
Ø Memajukan
kesejahteraan anggota,
Ø Memajukan
kesejahteraan masyarakat,
Ø Membangun
tatanan ekonomi nasional.
Kelebihan Koperasi di Indonesia
- Bersifat
terbuka dan sukarela.
- Besarnya
simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
- Setiap
anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal.
- Bertujuan
meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan semata-mata mencari keuntungan.
Kelemahan Koperasi di Indonesia
- § Koperasi
sulit berkembang karena modal terbatas.
- § Kurang
cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
- § Pengurus
kadang-kadang tidak jujur.
- § Kurangnya
kerja sama antara pengurus, pengawas & anggotanya.
Sejarah Koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi di Indonesia
bermula pada abad ke-20, yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang
tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi
tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan
sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa
orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi yang terbatas,
terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan
memotivasi untuk mempersatukan diri
dengan niat menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896
seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk
para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong
para pegawai yang makin menderita karena terjerat hutang oleh “Rentenir” atau
bisa dikatakan lintah darat yang memberikan pinjaman dengan
bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan
koperasi kredit modal seperti di Jerman.
Cita-cita dan semangat tersebut
selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De
Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan
akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank
Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.
Selain pegawai negeri, para petani perlu
dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para “Pengijon” atau bisa dikatakan hampir
sama dengan rentenir, hanya saja perbedaannya yaitu pembayarannya bukan lagi
dengan uang, tapi dengan hasil bumi. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut
menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang
menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan
pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik.
Ia pun berusaha menjadikan
lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda
pada waktu itu mempunyai pendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan
Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda
membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank–bank Desa , rumah gadai dan Centrale
Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan
usaha Pemerintah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentukan koperasi belum
dapat terlaksana karena beberapa hal seperti berikut ini :
- Belum
ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan
dan penyuluhan tentang koperasi.
- Belum
ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
- Pemerintah
jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan
politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan
yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo
memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.
Pada tahun 1915
dibuat peraturan Verordening op
de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe
Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan
kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929,
berdiri Partai Nasional Indonesia yang
memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431
sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang
menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awal
di dirikannya koperasi ini berjalan mulus. Namun lama kelamaan fungsinya
berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan semakin menyengsarakan
rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947,
pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di
Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
REFERENSI :