Nama : Indah Restu Anjani
NPM : 13211571
Kelas : 2EA17
Mat-Kul : Softskill
- Ekonomi Koperasi
“KOPERASI”
Koperasi ? mendengar kata-kata koperasi pasti yang
terbersit dipikiran kita yaitu Koperasi merupakan suatu organisasi bisnis yang
dimiliki serta dioperasikan oleh sekumpulan orang yang bergabung demi
kepentingan bersama berdasarkan prinsip-prinsip koperasi.
Dalam suatu
perumahan / komplek, belum tentu
setiap rumah menjadi anggota koperasi, karena apabila ingin menjadi anggota
koperasi di suatu perumahan harus mendaftarkan diri terlebih dahulu.
Lain hal-nya
dengan perkantoran, kalau
diperkantoran ada beberapa kantor yang mewajibkan para karyawannya menjadi
anggota koperasi, biasanya baik simpanan pokok, simpanan wajib, dan angsurannya
langsung dipotong dari gaji / upah karyawan tersebut.
Tetapi
ada juga beberapa perkantoran yang belum tentu ada-nya koperasi. Jadi tidak semua institusi mengadakan koperasi, pada institusi swasta biasanya belum tentu ada-nya
koperasi.
Di negara kita Indonesia, prinsip koperasi
telah dicantumkan dalam UU no. 12 Tahun 1967 dan UU no. 25 Tahun 1992 tentang
per-koperasian. Prinsip
koperasi menurut UU no. 25 Tahun 1992 tersebut yaitu :
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka,
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi,
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota,
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal,
- Kemandirian,
- Pendidikan perkoperasian,
- Kerja sama antar koperasi.
Bentuk &
Jenis Koperasi
Ø Jenis Koperasi menurut fungsinya:
ü Koperasi Pembelian/Pengadaan/Konsumsi merupakan jenis koperasi yang mengadakan
fungsi pembelian / pengadaan barang & jasa untuk memenuhi
kebutuhan-kebutuhan dari para anggota koperasi sebagai konsumen akhir.
ü Koperasi penjualan/pemasaran
merupakan jenis koperasi yang mengadakan fungsi distribusi suatu barang / jasa
yang dihasilkan oleh para anggota koperasinya agar dapat sampai ditangan
konsumen. Nah, disini para anggota koperasi berperan sebagai pemilik &
pemasok barang / jasa kepada koperasinya.
ü Koperasi produksi
merupakan jenis koperasi yang menghasilkan barang & jasa, dimana para
anggota koperasinya bekerja sebagai pegawai / karyawan koperasi. Disini anggota
berperan sebagai pemilik & pekerja koperasi.
ü Koperasi jasa merupakan
jenis koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh para
anggota koperasinya. Misalnya seperti simpan pinjam, angkutan, asuransi, dan
sebagainya. Disini anggota berperan sebagai pemilik & pengguna layanan jasa
koperasi.
Ø Jenis koperasi berdasarkan tingkat & luas daerah kerja:
ü Koperasi primer merupakan
koperasi yang minimal beranggotakan sebanyak 20 orang / anggota.
ü Koperasi sekunder
merupakan koperasi yang terbentuk dari badan-badan koperasi serta memiliki
cakupan daerah kerja yang lebih luas dibandingkan dengan koperasi primer.
Koperasi sekunder dibagi menjadi :
a) Koperasi pusat merupakan koperasi yang beranggotakan paling
minimal yaitu 5 koperasi primer.
b) Gabungan koperasi merupakan koperasi yang minimal
beranggotakan 3 koperasi pusat.
c) Induk koperasi merupakan koperasi yang minimum
beranggotakan 3 gabungan koperasi.
Ø Jenis koperasi menurut status keanggotaannya:
ü Koperasi produsen
merupakan koperasi yang anggotanya terdiri dari para produsen barang & jasa
dan mempunyai rumah tangga usaha.
ü Koperasi konsumen
merupakan koperasi yang anggotanya terdiri dari para konsumen akhir / pemakai
barang & jasa yang ditawarkan oleh para pemasok pasar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar