Nama : Indah Restu Anjani
NPM : 13211571
Kelas : 2EA17
Mat-Kul : Softskill
- Pend. Kewarganegaraan
“Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan
Kompetensi yang Diharapkan”
Perjalanan
panjang sejarah Bangsa Indonesia sejak era sebelum dan selama penjajahan
,dilanjutkan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan mengisi
kemerdekaan,menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda sesuai dengan
zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda diharap bangsa Indonesia
berdasarkan kesamaan nilai-nulai kejuangan bangsa yang dilandasi jiwa,tekad dan
semangat kebangsaan. Semangat perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyerah
harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia.
Semangat
perjuangan bangsa mengalami pasang surut sesuai dinamika perjalanan kehidupan
yang disebabkan antara lain pengaruh globalisasi yang ditandai dengan pesatnya
perkembangan IPTEK, khususnya dibidang informasi, Komunikasi dan Transportasi,
sehingga dunia menjadi transparan yang seolah-olah menjadi kampung sedunia
tanpa mengenal batas negara. Kondisi yang demikian menciptakan struktur
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia serta mempengaruhi
pola pikir, sikap dan tindakan masyarakat Indonesia.
Semangat
perjuangan bangsa indonesia dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi
globalisasi. Warga negara Indonesia perlu memiliki wawasan dan kesadaran bernegara,sikap
dan perilaku, cinta tanah air serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa
dalam rangka bela negara demi utuh dan tegaknya NKRI.
LANDASAN HUKUM
Landasan hukum Pendidikan
Kewarganegaraan
1. UUD 1945
a.
Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa
Indonesia tentang kemerdekaanya).
b.
Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c.
Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d.
Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara.
e.
Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2. UU Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Surat Keputusan Dirjen Dikti
Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan
Kepribadian di Perguruan Tinggi.
TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan
adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku
yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara,
serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang
dan mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuaan dan teknologi serta seni.
Selain
itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia yang berbudi
luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan
rohani.
Pendidikan
kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh
rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai perilaku yang:
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
- Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam masnyarakat berbangsa dan bernegara.
- Rasional, dinamis, dan sabar akan hak dan kewajiban warga negara.
- Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
- Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui
pendidikan Kewarganegaraan , warga negara Republik indonesia diharapkan mampu
“memahami”, menganalisa, dan menjawab masalah-masalah yang di hadapi oleh
masyarakat , bangsa dan negaranya secra konsisten dan berkesinambungan dalam
cita-cita dan tujuan nasional seperti yang di gariskan dalam pembukaan UUD
1945.
PENGERTIAN BANGSA & NEGARA sekaligus HAK & KEWAJIBAN
WARGA NEGARA
Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap
memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi,
budaya, dan/atau sejarah. Mereka umumnya dianggap memiliki asal-usul keturunan
yang sama. Konsep bahwa semua manusia dibagi menjadi kelompok-kelompok bangsa
ini merupakan salah satu doktrin paling berpengaruh dalam sejarah. Doktrin ini
merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideologi
nasionalisme.
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang
kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur
oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara adalah
pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut,
dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain
keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu
berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara
diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada
wilayah tempat negara itu berada.
Pengaturan Bela Negara Dalam Perundang-Undangan
Hak dan kewajiban
warga negara dalam upaya
bela negara diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Bab X tentang Warga Negara
dan Penduduk, pasal 27 ayat (3) menyatakan bahwa “setiap warga Negara berhak
dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”. Dalam batang tubuh UUD
1945, pengaturan hak dan kewajiban tersebut ditempatkan pada Bab Warga Negara
dan Penduduk, yang mengandung makna bahwa pembelaan negara mengandung asas demokrasi
dimana setiap warga Negara dengan tidak memandang suku, agama, ras, gender
maupun kepentingan golongan, memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam upaya
pembelaan Negara. Di sisi lain bahwa pembelaan Negara tidak hanya diperuntukkan
untuk kepentingan pertahanan keamanan saja, akan tetapi untuk kepentingan semua
aspek kehidupan.
Selanjutnya
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia, perihal bela
Negara diatur pada Bab IV tentang Kewajiban Dasar Manusia, pasal 68 bahwa
“setiap warga Negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan”. Lebih lanjut, perihal bela negara juga
diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Bab III
tentang Penyelenggaraan Pertahanan Negara, pasal 9 bahwa “Setiap warga Negara
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam
penyelenggaraan pertahanan Negara.
Mengacu
pada dasar tersebut di atas, dapat dipahami bahwa keikutsertaan dalam upaya
pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara.
Sehingga tidak seorangpun warga negara boleh dihindarkan dari kewajiban ikut
serta dalam pembelaan negara kecuali ditentukan dengan Undang-Undang.
Pengaturan hak dan kewajiban warga negara dalam bela negara ini masih diperkuat
lagi dengan lahirnya Keputusan Presiden RI Nomor 28 Tahun 2006 tentang
Penetapan tanggal 19 Desember sebagai Hari Bela Negara.
Urgensi
Peningkatan Kesadaran Bela Negara dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa.
Disadari bahwa sikap dan perilaku bela negara sebagai sebuah kesadaran tidaklah
bersifat taken for granted, akan tetapi merupakan sesuatu yang harus diupayakan
terus menerus dan berkelanjutan (never ending procces) untuk menyesuaikan
dengan tuntutan perubahan jaman. Karena bangsa yang tidak mampu merespon
perkembangan jaman, lambat laun bangsa itu akan kehilangan identitas
nasionalnya. Bangsa yang malang akan kehilangan jati dirinya dan niscaya akan
menjadi budak bangsa lain. Ia akan terpinggir dari parameter peradaban sejarah
dan selanjutnya kemungkinan bangsa itu akan punah.
Tentu
saja hal seperti ini bukanlah yang kita harapkan, karena sebagai bangsa yang
pernah berjuang mati-matian untuk kemerdekaan Indonesia, sudah pasti tidak akan
pernah rela menjadi bangsa yang terjajah kembali atau bahkan menjadi musnah.
Oleh karena itu peningkatan kesadaran bela negara sebagai bagian dari upaya
pembinaan kesadaran bela negara merupakan salah satu upaya pembangunan karakter
bangsa dalam menjaga dan mempertahankan kedaulatan dan keutuhan wilayah serta
kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia, merupakan long life education
bagi bangsa Indonesia. Selama bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini
masih kita inginkan keberadaannya maka selama itu pula pembinaan kesadaran bela
negara tetap dibutuhkan bagi bangsa Indonesia.
Apabila
hal tersebut telah menjadi kesadaran setiap warga negara Indonesia, maka
integrasi bangsa terjaga, kedaulatan dan keutukan wilayah terjamin, kemandirian
dan kesejahteraan bangsa dapat terbangun, sehingga bangsa Indonesia mampu
mewujudkan kehidupannya sejajar dan sederajad dengan bangsa lain serta mampu
berkompetisi di kancah global dengan prinsip “think globally but act locally”.
Dalam
rangka pembentukan watak, karakter dan jati diri bangsa, kiranya upaya
peningkatan kesadaran dan aktualisasi nilai-nilai bela negara dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara merupakan hal yang urgent untuk
dikedepankan. Nilai bela negara hendaknya menjadi landasan sikap dan perilaku
sekaligus menjadi kultur dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Konsepsi bela
negara tidak hanya sekedar rumusan idea yang berfungsi sebagai slogan atau
jargon belaka, melainkan harus dituangkan, dimaknai dan diimplementasikan dalam
interaksi sosial di masyarakat. Hendaknya disadari pula bahwa pembangunan watak
(character building) merupakan suatu runtutan perubahan yang tanpa henti (never
ending process), sebuah upaya yang harus dilakukan secara terus menerus dan
berkelanjutan.
Dari
seluruh permasalah yang telah dijabarkan disini dapat ditarik sebuah benang
merah, yakni sebagai wujud upaya turut menjamin kelangsungan hidup bangsa dan
negara khususnya menghadapi kompleksitas ancaman nir militer di era global ini,
maka kesadaran setiap warga negara dalam bela negara ini menjadi hal yang
penting dan urgen. Mengingat kesadaran bela negara warga negara merupakan soft
power bagi bangsa dan negara sekaligus dapat menjadi bargaining position bangsa
dan negara di mata dunia.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar