Nama : Indah
Restu Anjani
NPM : 13211571
Kelas : 2EA17
Mat-Kul : Softskill
- Pend. Kewarganegaraan
“Hak Asasi Manusia (HAM)”
HAM adalah hak-hak yang telah dipunyai
seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar
HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of
Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti
pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31
ayat 1.
1) Pembukaan UUD 1945
Hak
asasi manusia tercantum dalam pembukaan UUD 1945 :
a)
Alinea I : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah haak segala bangsa dan
oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak
sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
b)
Alinea IV : “… Pemerintah Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan
sosial……”
2) Batang Tubuh UUD 1945
Secara
garis besar hak-hak asasi manusia tercantum dalam pasal 27 sampai 34 dapat
dikelompokkan menjadi :
a) Hak
dalam bidang politik (pasal 27 (1) dan 28),
b) Hak
dalam bidang ekonomi (pasal 27 (2), 33, 34),
c) Hak
dalam bidang sosial budaya (pasal 29, 31, 32),
d) Hak
dalam bidang hankam (pasal 27 (3) dan 30).
PASAL-PASAL DALAM UUD 1945 YANG MENGATUR TENTANG HAM
·
Pasal 27 UUD 1945
(1)
“Segala warga negara bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjungjung hukum dan pemerinatah itu dengan tidak ada kecualinya”.
(2)
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
(3)
“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
·
Pasal 28 UUD 1945
”Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”
·
Pasal 28 A
Setiap
orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
·
Pasal 28 B
(1)
Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui
perkawinan yang sah
(2)
Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak
atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
·
Pasal 28 C
(1)
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya,
berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi
kesejahteraan umat manusia.
(2)
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
·
Pasal 28 D
(1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlidungan dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum
(2)
Setiap orang berhak untuk berkerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang
adil dan layak dalam hubungan kerja
(3)
Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalm pemerintahan
(4)
Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
·
Pasal 28 E
(1)
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih
pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih
tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
(2)
Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan
sikap sesuai hati nuraninya.
(3)
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan
pendapat.
·
Pasal 28 F
Setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia.
·
Pasal 28 G
(1)
Setiap orang berhak atas perlindung diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa
aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasinya.
(2)
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan
derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
·
Pasal 28 H
(1)
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan
mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan
kesehatan.
(2)
Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan
(3)
Setiap orang berhak atas imbalan jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan
dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat
(4)
Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak
boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.
·
Pasal 28 I
(1) Hak
untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,
hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi
dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku
surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
(2)
Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yanbg bersifat diskriminatif atas
dasar apaun dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu.
(3)
Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan
perkembangan zaman dan peradaban.
(4)
Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah
tanggung jawab negara terutama pemerintah
(5)
Untuk menegakkan dan melindungi hak asaso manusia sesuai dengan prinsip negara
hukum yang demokrastis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan
dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
·
Pasal 28 J
(1)
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(2)
Dalam menajlan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan
untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimabangan moral,
nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokrastis.
·
Pasal 29
(1)
Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa
(2)
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk berinadah menurut agama dan kepercayaannya itu.
·
Pasal 30 ayat (1)
(1)
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara.
·
Pasal 31
(1)
Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan
(2)
Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya.
·
Pasal 32 ayat (1)
(1)
Negara mamajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan
menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai
budayanya.
·
Pasal 33
(1)
Perekonomian disusun sebagi usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan
(2)
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh negara.
(3)
Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara
dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
·
Pasal 34
(1)
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
CONTOH PELANGGARAN “HAM”:
Ø
Penindasan dan membatasi hak rakyat dan
oposisi dengan sewenang-wenang.
Ø
Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak
adil dan tidak manusiawi.
Ø
Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai
dengan penguasa dan partai tiran/otoriter.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan
hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi
yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus
pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan /
tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud
ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang
tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak
kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak
kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak
kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak
kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan
kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak
untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- Hak
ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak
membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik
lainnya
- Hak
untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak
mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak
untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak
mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak
kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak
kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak
kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak
kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak
memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak
mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak
persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan
penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture
Right
- Hak
menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak
mendapatkan pengajaran
- Hak
untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
SUMBER :
Lemhannas, Pendidikan Kewarganegaraan,Pt
Gramedia Pustaka Utama,Jakarta,2005.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar