Rabu, 15 Oktober 2014

TUGAS KE 1 - PELANGGARAN ETIKA BISNIS

KELAS           :           4EA17
NAMA            :           INDAH RESTU ANJANI
NPM               :           13211571
TUGAS KE 1


ETIKA BISNIS PADA PT NESTLÉ INDONESIA
Indah Restu Anjani
Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma


Abstrak
Perekonomian saat ini, pasti sudah tidak asing lagi dengan yang namanya bisnis. Setiap pelakunya berlomba-lomba membesarkan bisnis mereka bahkan hingga mancanegara. Didalam berbisnis, sudah pasti terdapat aturan dan norma-norma yang berlaku. Untuk itulah ada sebuah kata yang menyebutkan bahwa setiap pelaku bisnis harus mempunyai etika. Etika Bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan / mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.

Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui  bagaimana etika bisnis pada PT Nestlé Indonesia. Karena, dalam berbisnis perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.







                                                        BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

            Banyak perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Etika bisnis merupakan etika terapan. Etika bisnis merupakan aplikasi pemahaman kita tentang apa yang baik dan benar untuk beragam institusi, teknologi, transaksi, aktivitas dan usaha yang kita sebut bisnis.

        Nestlé Indonesia adalah anak perusahaan Nestlé SA, perusahaan yang terdepan dalam bidang gizi, kesehatan dan keafiatan, yang berkantor pusat di Vevey, Swiss. Nestlé SA didirikan lebih dari 140 tahun lalu oleh Henri Nestlé, seorang ahli farmasi yang berhasil meramu bubur bayi guna membantu seorang ibu menyelamatkan bayinya sangat sakit dan tidak mampu menerima air susu ibu. 

            Moto Nestlé “Good Food, Good Life” menggambarkan komitmen perusahaan yang berkesinambungan untuk mengkombinasikan ilmu dan teknologi guna menyediakan produk-produk yang mampu memenuhi kebutuhan dasar manusia akan makanan dan minuman bergizi, serta aman untuk dikonsumsi serta lezat rasanya.

            Etika bisnis di butuhkan karena untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi,diperlukan suatu landasan yang kokoh. Biasanya dimulai dari perencanaan strategis , organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang andal serta etika perusahaan yangdilaksanakan secara konsisten dan konsekuen.

1.2 Rumusan dan Batasan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah diatas , maka dapat ditarik rumusan masalah sebagai berikut, yaitu:

1.      Apakah PT Nestlé Indonesia menggunakan etika dalam menjalankan bisnisnya?
2.      Jika PT Nestlé Indonesia tidak menggunakan etika bisnis, apakah bentuk pelanggarannya, faktor penyebab nya dan bagaimana cara mengatasinya?

Untuk menghindari pembahasan yang terlalu luas, maka penulis memberikan batasan masalah pada etika bisnis di PT Nestlé Indonesia yang beralamat di Perkantoran Hijau Arkadia Gedung B,   Jl. TB. Simatupang Kav. 88 Jakarta Selatan 12520.

1.3 Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan untuk memenuhi tugas softskill mata kuliah Etika Bisnis dalam membuat jurnal atau tulisan tentang Etika Bisnis. Maksud dari penulisan ini adalah :
1.     Untuk mengetahui etika bisnis pada PT Nestlé Indonesia
2.     Untuk mengetahui pelanggaran, faktor penyebab dan cara antisipasi apabila PT Nestlé Indonesia tidak menggunakan etika bisnis

BAB II
LANDASAN TEORI

    2.1  Definisi Etika Bisnis
            Definisi Etika Bisnis Menurut Beberapa Ahli :

1.      Velasquez (2005) mengatakan bahwa Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis.

2.      Bertens (2000) mengatakan bahwa etika bisnis dalam bahasa Inggris disebut business ethics. Dalam bahasa Belanda dipakai nama bedrijfsethick (etika perusahaan) dan dalam bahasa Jerman Unternehmensethik (etika usaha). Cukup dekat dengan itu dalam bahasa Inggris kadang-kadang dipakai corporate ethics (etika korporasi). Narasi lain adalah “etika ekonomis” atau”etika ekonomi” (jarang dalam bahasa Inggris economic ethics; lebih banyak dalam bahasa Jerman Wirtschaftsethik). Ditemukan juga nama management ethics atau managerial ethics (etika manajemen) atau organization ethics (etika organisasi).

3.      Yosephus (2010) mengatakan bahwa Etika Bisnis secara hakiki merupakan Applied Ethics (etika terapan). Di sini, etika bisnis merupakan wilayah penerapan prinsip-prinsip moral umum pada wilayah tindak manusia di bidang ekonomi, khususnya bisnis. Jadi, secara hakiki sasaran etika bisnis adalah perilaku moral pebisnis yang berkegiatan ekonomi.

Menurut Von der Embse dan R.A. Wagley dalam artikelnya di Advance Managemen Jouurnal (1988) yang berjudul Managerial Ethics Hard Decisions on Soft Criteria, terdapat tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika kita, yaitu :

1.      Utilitarian Approach
Setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.

2.      Individual Rights Approach
Setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.

3.      Justice Approach
Para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.

2.2  Sasaran dan Lingkup Etika Bisnis
 Setelah melihat penting dan relevansinya etika bisnis ada baiknya kita tinjaulebih lanjut apa saja sasaran dan lingkup etika bisnis itu. Ada tiga sasaran danlingkup pokoketika bisnis yaitu:

1. Etika bisnis sebagai etika profesi membahas berbagai prinsip, kondisidan masalah yang terkait dengan praktek bisnis yang baik dan etis.Dengan kata lain, etika bisnis yang pertama bertujuan untukmengimbau para pelaku bisnis untuk menjalankan bisnisnya secara baik dan etis. Karena lingkup bisnis yang pertama ini lebih seringditujunjukkan kepada para manajer dan pelaku bisnis dan lebih sering berbicara mengenai bagaimana perilaku bisnis yang baik dan etis itu.

2.Etika bisnis bisa menjadi sangat subversife. Subversife karean iamengunggah, mendorong dan membangkitkan kesadaran masyarakatuntuk tidak dibodoh-bodohi, dirugikan dan diperlakukan secara tidakadil dan tidak etis oleh praktrek bisnis pihak mana pun. Untukmenyadarkan masyarakat khususnya konsumen, buruh atau karyawandan masyarakat luas akan hak dan kepentingan mereka yang tidak boleh dilanggar oleh praktek bisnis siapapun juga.

3.Etika bisnis juga berbicara mengenai system ekonomi yang sangatmenentukan etis tidaknya suatu praktek bisnis. Dalam hal ini etika bisnis lebih bersifat makro, yang karena itu barangkali lebih tepatdisebut sebagai etika ekonomi

    2.3  Prinsip-prinsip Etika Bisnis
1)      Menurut Caux Round :
a. Tanggung Jawab Bisnis: dari stakeholders ke stakeholders
b. Dampak Ekonomis dan Sosial dari Bisnis
c. Perilaku Bisnis: dari Hukum yang Tersurat ke Semangat Saling Percaya.
d. Sikap menghormati aturane.
e. Dukungan bagi perdagangan multilateralf.
f. Sikap hormat bagi lingkungan alam.
g. Menghindari operasi-operasi yang tidak etis

2)      Menurut Weiss :
a. martabat/hak 
b. Kewajiban
c. Kewajaran
d. Keadilan

3)      Menurut Sonny Keraf :
a. Prinsip Otonomi ; yaitu sikap dan kemampuan manusia untuk mengambilkeputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan. 
b. Prinsip Kejujuran ; terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang bisa ditunjukkansecara jelas bahwa bisnis tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil kalau tidakdidasarkan atas kejujuran. Pertama, jujur dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjiandan kontrak. Kedua, kejujuran dalam penawaran barang atau jasa dengan mutu danharga yang sebanding. Ketiga, jujur dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.
c. Prinsip Keadilan ; menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuaidengan aturan yang adil dan sesuai criteria yang rasional obyektif, serta dapatdipertanggung jawabkan.
d. Prinsip Saling Menguntungkan (Mutual Benefit Principle) ; menuntut agar bisnisdijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak.
e. Prinsip Integritas Moral ; terutama dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan, agar perlu menjalankan bisnis dengan tetap menjaganama baik pimpinan atau orang-orangnya maupun perusahaannya.

Selain itu, nilai–nilai etika bisnis yang dinilai oleh Adiwarman Karim, Presiden Direktur Karim Business Consulting, seharusnya jangan dilanggar, yaitu :

ü  Kejujuran:
Banyak orang beranggapan bisnis merupakan kegiatan tipu-menipu demi mendapat keuntungan. Ini jelas keliru. Sesungguhnyakejujuran merupakan salah satu kunci keberhasilan berbisnis. Bahkan,termasuk unsur penting untuk bertahan di tengah persaingan bisnis.
ü  Keadilan:
Perlakukan setiap orang sesuai haknya. Misalnya, berikanupah kepada karyawan sesuai standar serta jangan pelit memberi bonussaat perusahaan mendapatkan keuntungan lebih. Terapkan juga keadilansaat menentukan harga, misalnya dengan tidak mengambil untung yangmerugikan konsumen.
ü  Rendah Hati:
Jangan lakukan bisnis dengan kesombongan. Misalnya,dalam mempromosikan produk dengan cara berlebihan, apalagi sampaimenjatuhkan produk bersaing, entah melalui gambar maupun tulisan.Pada akhirnya, konsumen memiliki kemampuan untuk melakukan penilaian atas kredibilitas sebuah poduk/jasa. Apalagi, tidak sedikitmasyarakat yang percaya bahwa sesuatu yang terlihat atau terdengarterlalu sempurna, pada kenyataannya justru sering kali terbukti buruk.
ü  Simpatik :
Kelola emosi. Tampilkan wajah ramah dan simpatik. Bukanhanya di depan klien atau konsumen anda, tetapi juga di hadapan orang-orang yang mendukung bisnis anda, seperti karyawan, sekretaris dan lain-lain.
ü  Kecerdasan:
Diperlukan kecerdasan atau kepandaian untuk menjalankanstrategi bisnis sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku, sehinggamenghasilkan keuntungan yang memadai.Dengan kecerdasan pulaseorang pebisnis mampu mewaspadai dan  menghindari berbagai macam bentuk kejahatan non etis yang mungkin dilancarkan oleh lawan-lawan bisnisnya.

   2.4 Hal-hal Yang Harus Diketahui Dalam Menciptakan Etika Bisnis

a.       Menuangkan ke dalam Hukum Positif ; Perlunya sebagian etika bisnis dituangkan dalam suatu hukum positif yang menjadi Peraturan Perundang-Undangan dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum dari etika bisnis tersebut, seperti “proteksi” terhadap pengusaha lemah.
b.      Mampu Menyatakan yang Benar itu Benar; Kalau pelaku bisnis itu memang tidak wajar untuk menerima kredit (sebagai contoh) karena persyaratan tidak bisa dipenuhi dan jangan memaksa diri untuk mengadakan “kolusi” serta memberikan “komisi” kepada pihak yang terkait.
c.       Pengembangan Tanggung Jawab Sosial (Social Responsibility); Pelaku bisnis disini dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi.
d.      Memelihara Kesepakatan; Memelihara kesepakatan atau menumbuhkembangkan Kesadaran dan rasa Memiliki terhadap apa yang telah disepakati adalah salah satu usaha menciptakan etika bisnis.
e.       Mampu Menyatakan yang Benar itu Benar; Kalau pelaku bisnis itu memang tidak wajar untuk menerima kredit (sebagai contoh) karena persyaratan tidak bisa dipenuhi dan jangan memaksa diri untuk mengadakan “kolusi” serta memberikan “komisi” kepada pihak yang terkait.

BAB III
METODOLOGI PENELITIAN

3.1 Metode Pengumpulan Data

       Untuk memperoleh data yang digunakan dalam tugas ini, penulis menggunakan Metode pengumpulan data berupa studi kepustakaanan dengan cara mengumpulkan data dari beberapa buku, dan juga mencari referensi di internet serta jurnal ataupun makalah yang mengkaji penelitian sejenis untuk mendukung penelitian etika dalam bisnis.







BAB IV
PEMBAHASAN

4.1 Profil Perusahaan

      Nestlé Indonesia adalah anak perusahaan Nestlé SA, perusahaan yang terdepan dalam bidang gizi, kesehatan dan keafiatan, yang berkantor pusat di Vevey, Swiss. Nestlé SA didirikan lebih dari 140 tahun lalu oleh Henri Nestlé, seorang ahli farmasi yang berhasil meramu bubur bayi guna membantu seorang ibu menyelamatkan bayinya sangat sakit dan tidak mampu menerima air susu ibu. 

            Nestlé telah beroperasi di Indonesia sejak tahun 1971, dan pada saat ini PT tersebut telah mempekerjakan lebih dari 2.600 karyawan untuk menghasilkan beragam produk Nestlé di tiga pabrik: Pabrik Kejayan, Pasuruan, Jawa Timur untuk mengolah produk susu seperti DANCOW, BEAR BRAND, dan NESTLÉ  DANCOW IDEAL; Pabrik Panjang di Lampung untuk mengolah kopi instan NESCAFÉ serta Pabrik Cikupa di Banten untuk memproduksi produk kembang gula FOX'S dan POLO. Saat ini sedang dibangun pabrik ke-empat di Karawang  yang direncanakan akan beroperasi pada tahun 2013 untuk memproduksi DANCOW, MILO, dan bubur bayi Nestlé CERELAC.  

            Moto Nestlé “Good Food, Good Life” menggambarkan komitmen perusahaan yang berkesinambungan untuk mengkombinasikan ilmu dan teknologi guna menyediakan produk-produk yang mampu memenuhi kebutuhan dasar manusia akan makanan dan minuman bergizi, serta aman untuk dikonsumsi serta lezat rasanya..

4.2 Permasalahan Dalam Perusahaan Nestlé
Pada tahun 2004 Produk Susu Nestlé telah ditarik dari peredaran di sejumlah negara eropa karena mengandung Bakteri Sakazakii yang menyebabkan meningitis, infeksi pembuluh darah atau inflamasi sistem pencernaan yang mematikan bagi bayi maupun orang dewasa. (Published The Lancet 30 Desember 2003, halaman 5, 39).

Industri susu Nasional Indonesia rupanya telah meremehkan masalah dari Bakteri Enterobacter sakazakii yang mencemarkan produk susu formula anak-anak.

Menurut situs Sciences News Online dari penelitian yang dilakukan di 35 negara ditemukan bahwa tingkat pencemaran bakteri Enterobacter sakazaii ini pada susu formula bayi sebesar 14 persen atau 20 kaleng dari 141 kaleng yang diteliti. Penelitian ini juga lebih lanjut menemukan bahwa bakteri E. Sakazakii ini ditemukan pada debu yang ada dilantai pabrik pembuatan susu formula bayi tersebut padahal pabrik pembuatan susu formula atau makanan apapun menurut standar sudah seharusnya bersih dari semua virus, kuman ataupun bakteri yang berbahaya. Pada penelitian terakhir didapatkan kemampuan 12 jenis strain E. sakazakii untuk bertahan hidup pada suhu 58 derajat celsius dalam pemanasan rehidrasi susu formula.  

Produk susu yang tercemar dari bakteri ini adalah Nestle. Nestle, telah dikecam karena memproduksi susu formula untuk bayi yang mengandung bakteri E. Sakazakii, khususnya untuk produk susu formula yang dipasarkan dinegara berkembang.

Memang berbeda dengan pemerintah kita yaitu lembaga BPOM yang menyatakan bahwa tidak ada satu pun susu formula yang tercemar bakteri Enterobacter Sakazakii di indonesia. Entah apa yang menyebabkan perbedaan tersebut, tapi pesan kami bagi mereka yang ingin lebih berhati-hati dengan susu formula terutama untuk bayi agar menghindari susu yang berasal dari produk SUSU NESTLE.

Lalu pada tahun 2011 Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengambilan 96 sampel produk susu formula dari berbagai merek untuk menguji kemungkinan adanya bakteri Enterobacter Sakazaki.

Dalam pengujian sampel tersebut, BPOM tidak menemukan satu pun susu formula (termasuk didalamnya adalah NESTLE) yang terkontaminasi. Pengujian ini dilakukan pada 2008 sampai 2011. Hal itu terungkap saat jumpa pers BPOM di kantor kemkominfo, Kamis (10/2/2011).

4.3 Pembahasan Masalah Dalam Perusahaan Nestlé
Sebagai perusahaan produksi makanan terbesar di dunia, kami memusatkan perhatian kami untuk meningkatkan gizi (nutrition), kesehatan (health), dan keafiatan (wellness) dari konsumen kami. Para karyawan kami berdedikasi dan termotivasi untuk memproduksi produk berkualitas dan membangun brand yang memenuhi kebutuhan konsumen.

Sebagai bagian dari suatu perusahaan global, Nestlé terus menerus melakukan penelitian dan pengembangan untuk terus melakukan penyempurnaan berbagai produk ciptaannya. Hal ini dilakukan sejalan dengan berkembangnya konsep dan dimensi makanan, yang kini tidak lagi sekedar untuk memperoleh kenikmatan (enjoyment) namun telah berkembang menuju keafiatan (wellness) dan bermuara pada kehidupan yang sejahtera dan berkualitas (wellbeing).

Kini, Nestlé juga memperkuat kemampuan R&D melalui Kemitraan Inovasi di tiap tahap proses pengembangan produk – dari kolaborasi awal dengan perusahaan awal dan biotek hingga kemitraan akhir dengan para pemasok utama. Dengan menyatukan semua sumber R&D, Nestlé mampu memberikan solusi makanan berkualitas tinggi dan aman untuk semua konsumen di seluruh dunia – baik dalam gizi, kesehatan, dan keafiatan, nutrisi, kesehatan, kebaikan, rasa, tekstur atau kenyamanan. Selain itu, Nestlé memberikan produk-produk berkualitas terbaik bagi konsumen serta jaminan keamanan.

Hal ini sejalan dengan Misi Nestlé Indonesia untuk turut mewujudkan masyarakat Indonesia yang lebih sehat melalui produk-produknya yang berkualitas, bernutrisi dan lezat rasanya. Selain itu kami juga memfokuskan diri untuk senantiasa memberikan informasi dan pendidikan bagi konsumen kami, antara lain seperti tercantum dalam kemasan setiap produk kami. Dalam menjalankan bisnisnya, Nestlé berusaha untuk selalu menjalankan tanggung jawab kepada masyarakat dan menciptakan manfaat.

Dalam beroperasi, kami senantiasa memastikan standar perilaku bisnis yang ketat dan mendukung pelestarian lingkungan sebagaimana tercantum dalam Nestlé Corporate Business Principles. Ini termasuk Prinsip-Prinsip Global Compact PBB tentang Hak Azasi Manusia, Tenaga kerja , Lingkungan dan Korupsi. Dengan landasan strategi bisnis inilah kami memastikan sukses jangka panjang bagi perusahaan.

4.4 Etika Bisnis Dalam Perusahan Nestlé Indonesia

Corporate Business Principal Nestlé merupakan pondasi dari budaya perusahaan PT NESTLÉ , yang telah berkembang selama 140 tahun.

Sejak pertama kali   Henri Nestlé berhasil meramu bubur bayi "Farine Lactée" guna membantu seorang ibu yang ingin menyelamatkan bayinya yang sedang sakit dan tidak mampu menerima air susu ibu, mereka telah membangun bisnis kami pada keyakinan bahwa untuk memiliki keberhasilan jangka panjang bagi pemegang saham, kita tidak hanya harus mematuhi semua persyaratan hukum yang berlaku dan memastikan bahwa semua kegiatan mereka yang berkelanjutan, namun mereka juga harus menciptakan nilai yang signifikan bagi masyarakat.

Pada 2011, program pelatihan modular diluncurkan pada berbagai komponen Corporate Business Principal. Kedalaman dan fokus dari pelatihan  dibentuk sesuai dengan materialitas untuk fungsi yang berbeda dalam perusahaan. Sebagai contoh, pelatihan tentang komponen hak asasi manusia akan fokus pada manajer dan karyawan di negara-negara yang lebih tinggi risiko hak asasi manusia sebagai prioritas.

Corporate Business Principal  Nestlé akan terus berevolusi dan beradaptasi dengan perubahan dunia. Landasan dasar kita tidak berubah dari waktu dan asal-usul Perusahaan mereka, dan mencerminkan ide-ide dasar keadilan, kejujuran, dan perhatian umum untuk kesejahteraan orang-orang.

Nestlé berkomitmen untuk menganut Prinsip Bisnis berikut ini di semua negara, disesuaikan dengan undang-undang lokal, praktek-praktek budaya dan agama:

a.       Gizi, Kesehatan dan Keafiatan. Tujuan utama kami adalah untuk meningkatkan kualitas kehidupan para konsumen setiap hari, dimanapun mereka berada dengan menawarkan pilihan produk makanan dan minuman yang lezat dan sehat, serta mendorong gaya hidup sehat. Kami mengungkapkan hal ini melalui motto kami: ‘Good Food, Good Life’.
b.      Jaminan Mutu dan Keamanan Produk. Dimana saja di seluruh dunia, nama Nestlé menjanjikan produk yang aman dan berkualitas baik kepada konsumen.
c.       Komunikasi kepada Konsumen. Kami berkomitmen terhadap komunikasi kepada konsumen yang bertanggung jawab dan dapatdipercaya, yang memberdayakan konsumen untuk menggunakan hak mereka atas pilihan yangbersandarkan pada informasi yang benar, dan mempromosikan pola makan yang lebih sehat. Kami menghargai privasi konsumen.
d.      Hak Asasi Manusia dan Kegiatan Usaha Kami. Kami mendukung penuh prinsip-prinsip Global Compact – Persatuan Bangsa Bangsa tentang hak asasi manusia dan ketenagakerjaan, dan bertujuan untuk memberikan contoh-contoh mengenai hak asasi manusia dan praktik ketenagakerjaan di seluruh kegiatan bisnis kami.
e.       Kepemimpinan dan Tanggung Jawab Pribadi. Keberhasilan kami tercipta berkat dukungan para karyawan. Kami memperlakukan para karyawan dengan rasa hormat dan bermartabat dan mengharapkan setiap karyawan mempunyai rasa tanggung jawab pribadi. Kami mempekerjakan tenaga kerja yang kompeten dan mempunyai motivasi, serta menghargai nilai-nilai kami. Kami memberikan kesempatan yang sama untuk pengembangan dan kemajuan mereka, melindungi privasi mereka, dan tidak mentoleransi segala bentuk pelecehan dan diskriminasi. Dimana saja di seluruh dunia, nama Nestlé menjanjikan produk yang aman dan berkualitas baik kepada konsumen.
f.       Keamanan dan Kesehatan Kerja. Kami berkomitmen untuk mencegah kecelakaan, cedera dan penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan, dan kami melindungi para karyawan, mitra usaha dan pihak-pihak lain yang terlibat di sepanjang mata rantai usaha kami.
g.      Pemasok dan Hubungan Dengan Pelanggan. Kami mensyaratkan kepada para pemasok, agen, subkontraktor dan karyawan mereka untuk bersikap jujur, adil dan berintegritas, serta mematuhi standar yang tidak dapat ditawar. Kami memiliki komitmen yang sama kepada para pelanggan kami.
h.      Pembangunan Pertanian dan Pedesaan. Kami berkontribusi dalam perbaikan di bidang produksi pertanian, status sosial ekonomi para petani, masyarakat pedesaan, dan dalam sistem produksi agar lebih berwawasan lingkungan.
i.        Lingkungan dan Keberlanjutan. Kami berkomitmen pada praktik bisnis yang berwawasan lingkungan. Pada semua tahap masa pakai produk, kami berupaya untuk menggunakan sumber daya alam secara efisien, lebih memilih menggunakan sumber daya yang terbarukan yang dikelola secara berkelanjutan, dan menetapkan sasaran limbah nol.
j.        Air. Kami berkomitmen pada penggunaan air secara berkelanjutan dan perbaikan pengelolaan air. Kami menyadari bahwa dunia menghadapi tantangan ketersediaan dan kebutuhan air yang semakin besar dan bahwa pengelolaan sumber-sumber daya dunia yang bertanggung jawab oleh semua pengguna air merupakan suatu kebutuhan mutlak.

BAB V
PENUTUP

KESIMPULAN :
Meskipun pada tahun 2004 Produk Susu Nestlé telah ditarik dari peredaran di sejumlah negara eropa karena mengandung Bakteri Sakazakii. Namun, di Indonesia sendiri pada tahun 2011 Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengambilan 96 sampel produk susu formula dari berbagai merek untuk menguji kemungkinan adanya bakteri Enterobacter Sakazaki. Dalam pengujian sampel tersebut, BPOM tidak menemukan satu pun susu formula (termasuk didalamnya adalah Nestlé) yang terkontaminasi. Pengujian ini dilakukan pada 2008 sampai 2011.
Dan Nestlé adalah perusahaan yang mau memperbaiki diri dan mau belajar dari pengalaman pahit yang menjadikan tantangan sebagai motivator untuk meningkatkan citra perusahaan.

SARAN :

Dari hasil penulisan diatas, maka saran yang dapat diberikan yaitu :
Diharapkan PT Nestlé Indonesia konsisten dalam menjalankan etika bisnisnya untuk menghindari segala pelanggaran yang kemungkinan bisa terjadi serta dapat mempertahankan & meningkatkan segala prestasi yang telah dicapai dan terus memberikan dampak yang positif terhadap bisnisnya dan juga untuk masyarakat luas.


DAFTAR PUSTAKA

14.  DR. A. Sonny Keraf, “Etika Bisnis Tuntutan dan Relevansinya”, (Yogyakarta : Kanisius, 1998)
15.  K. Bertens, “Pengantar Etika Bisnis”, (Yogyakarta : Kanisius, 2000), hal. 238 ; 298.
16.  William J. Byron, “The Power Of Principles”, (Yogyakarta : Kanisius, 2010)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar