Sabtu, 19 Januari 2013

TUGAS 4 - Kondisi Koperasi di Negara dengan Sistem Kapitalis & Semi Kapitalis


Nama             :           Indah Restu Anjani
NPM               :           13211571
Kelas              :           2EA17
Mat-Kul         :           Softskill - Ekonomi Koperasi

“Kondisi Koperasi di Negara dengan Sistem Kapitalis & Semi Kapitalis”

Berhubung tugas kali ini bebas alias tidak ditentukan judulnya, yang penting bertemakan “KOPERASI atau UKM” jadi saya memilih untuk membahas tentang “Kondisi Koperasi di Negara dengan Sistem Kapitalis & Semi Kapitalis”.

Kegiatan berkoperasi dan organisasi koperasi pada mulanya diperkenalkan di Inggris di sekitar abad pertengahan. Pada waktu itu misi utama berkoperasi adalah untuk menolong kaum buruh dan petani yang menghadapi problem-problem ekonomi dengan menggalang kekuatan mereka sendiri. Kemudian di Perancis yang didorong oleh gerakan kaum buruh yang tertindas oleh kekuatan kapitalis sepanjang abad ke 19 dengan tujuan utamanya membangun suatu ekonomi alternatif dari asosiasi-asosiasi koperasi menggantikan perusahaan-perusahaan milik kapitalis. Ide koperasi ini kemudian menjalar ke AS dan negara-negara lainnya di dunia. Di Indonesia, baru koperasi diperkenalkan pada awal abad 20.

Sejak munculnya ide tersebut hingga saat ini, banyak koperasi di negara-negara maju seperti di Uni Eropa (UE) dan AS sudah menjadi perusahaan-perusahaan besar termasuk di sektor pertanian, industri manufaktur, dan perbankan yang mampu bersaing dengan korporat-korporat kapitalis.Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju dan negara sedang berkembang memang sangat diametral. Di negara maju koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting dalam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya. Sedangkan, di negara sedang berkembang koperasi dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.

Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara sedang berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan. Menurut data dari ICA, di dunia saat ini sekitar 800 juta orang adalah anggota koperasi dan diestimasi bahwa koperasi-koperasi secara total mengerjakan lebih dari 100 juta orang, 20% lebih dari jumlah yang diciptakan oleh perusahaan-perusahaan multinasional. Pada tahun 1994, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memperkirakan bahwa kehidupan dari hampir 3 miliar orang, atau setengah dari jumlah populasi di dunia terjamin oleh perusahaan-perusahaan koperasi.

Tidak hanya di negara sedang berkembang yang pendapatan per kapitanya rendah, tetapi juga di negara maju yang pada uumnya adalah ekonomi kapitalis seperti di Amerika Utara dan Jepang atau yang semi kapitalis seperti di negara-negara Eropa Barat, khususnya Skandinavia peran koperasi sangat penting. di tujuh negara Eropa menunjukkan bahwa pangsa dari koperasi-koperasi dalam menciptaan kesempatan kerja mencapai sekitar 1 persen di Perancis dan Portugal hingga 3,5 persen di Swiss. Perkembangan koperasi yang sangat pesat di negara maju tersebut membuktikan bahwa tidak ada suatu korelasi negatif antara masyarakat dan ekonomi modern dan perkembangan koperasi.

Dalam kata lain, koperasi tidak akan mati di tengah-tengah masyarakat dan perekonomian yang modern, atau pengalaman tersebut memberi kesan bahwa koperasi tidak bertentangan dengan ekonomi kapitalis. Sebaliknya, koperasi-koperasi di negara maju selama ini tidak hanya mampu bersaing dengan perusahaan-perusahaan besar non-koperasi, tetapi mereka juga menyumbang terhadap kemajuan ekonomi dari negara-negara kapitalis tersebut. Seperti telah dijelaskan di atas bahwa koperasi lahir pertama kali di Eropa yang juga merupakan tempat lahirnya sistem ekonomi kapitalis.

Koperasi harus memiliki keunggulan-keunggulan kompetitif dibandingkan organisasi-organisasi bisnis lainnya untuk bisa menang dalam persaingan di dalam era globalisasi dan perdagangan bebas saat ini. Keunggulan kompetitif disini didefinisikan sebagai suatu kekuatan organisasional yang secara jelas menempatkan suatu perusahaan di posisi terdepan dibandingkan pesaing-pesaingnya.

Faktor-faktor keunggulan kompetitif dari koperasi harus datang dari:

  • Sumber-sumber tangible seperti kualitas atau keunikan dari produk yang dipasarkan (misalnya formula Coca-Cola Coke) dan kekuatan modal;
  • Sumber-sumber bukan tangible seperti brand name, reputasi, dan pola manajemen yang diterapkan (misalnya tim manajemen dari IBM); dan
  • Kapabilitas atau kompetensi-kompetensi inti yakni kemampuan yang kompleks untuk melakukan suatu rangkaian pekerjaan tertentu atau kegiatan-kegiatan kompetitif (misalnya proses inovasi dari 3M).

Menurutnya, salah satu yang harus dilakukan koperasi untuk bisa memang dalam persaingan adalah menciptakan efisiensi biaya. Tetapi ini juga bisa ditiru/dilakukan oleh perusahaan-perusahaan lain (non-koperasi). Jadi, ini bukan suatu keunggulan kompetitif yang sebenarnya dari koperasi. Menurutnya satu-satunya keunggulan kompetitif sebenarnya dari koperasi adalah hubungannya dengan anggota.

Selain itu, agar suatu koperasi dapat beroperasi dengan sukses juga harus menerapkan beberapa hal di bawah ini :

  1. Memakai komite-komite, penasehat-penasehat dan ahli-ahli dari luas secara efektif;
  2. Selalu memberikan informasi yang lengkap dan up to date kepada anggota-anggotanya   sehingga mereka tetap terlibat dan suportif;
  3. Melakukan rapat-rapat atau pertemuan-pertemuan bisnis dengan memakai agenda yang teratur, prosedur-prosedur parlemen, dan pengambil keputusan yang demokrasi;
  4. Mempertahankan relasi-relasi yang baik antara manajemen dan dewan direktur/pengurus dengan tugas-tugas dan tanggung jawab- tanggung jawab yang didefinisikan secara jelas;
  5. Mengikuti praktek-praktek akutansi yang baik, dan mempersentasikan laporan-laporan  keuangan secara regular;
  6. Mengembangkan aliansi-aliansi dengan koperasi-koperasi lainnya; dan
  7. Mengembangkan kebijakan-kebijakan yang jelas terhadap konfidensial dan konflik kepentingan.



Senin, 26 November 2012

TULISAN 3 - Generasi Muda Kini Mulai Ber-UKM


Nama             :           Indah Restu Anjani
NPM               :           13211571
Kelas              :           2EA17
Mat-Kul         :           SoftSkill - Ekonomi Koperasi

“Generasi Muda Kini Mulai Ber-UKM”

Generasi muda ber-UKM ? Gak usah bingung, kini banyak kok diantara generasi muda seperti kita ini sudah mulai berjualan kecil-kecilan yaaahhhh bisa dikatakan juga UKM kan ? :D Kan termasuk usaha kecil dan menengah.

Saat ini kan teknologi sudah canggih, pasti kita setidaknya sudah mempunyai jejaring sosial, smartphone, dan media sosial / media elektronika lainnya. Nah... kini sudah mulai banyak generasi muda yang berbisnis secara online shop.

Yaaapppp... saat ini online shop tengah menjamur dimana-mana, karena kemudahan dalam mempromosikan produk ataupun jenis barang yang akan dijual dengan teknologi masa kini.
Misalnya saja dengan smartphone, di smartphone kita bisa membuat suatu group yang bisa difungsikan untuk alat kita berbisnis. Setelah membuat group, kita bisa meng-invite contact teman-teman kita agar join di group yang telah kita buat. Dengan group itulah kita bisa men-share picture-picture dari produk / barang yang kita jual beserta keterangan dariproduk tersebut dan harga dari produk tersebut, misalnya saja berbisnis baju, sepatu, tas, accessories, dan masih banyak lainnya secara online shop. Lumayan kan dengan ber-online shop kita bisa mendapat tambahan untuk uang saku kita :D hehehe...

Memang kedengarannya sih mudah-mudah saja, akan tetapi pada kenyataannya sulit juga menjalankan bisnis online shop -__________-“

Minggu, 25 November 2012

TUGAS 3 - “Sudahkan UKM Menjadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Di Indonesia ?”


Nama             :           Indah Restu Anjani
NPM               :           13211571
Kelas              :           2EA17
Mat-Kul         :           Softskill - Ekonomi Koperasi

“Sudahkan UKM Menjadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Di Indonesia ?”

Dari beberapa referensi yang saya baca, mayoritas menyatakan bahwa UKM BELUM menjadi motor pertumbuhan Ekonomi di Indonesia.

Pernah mendengar kata-kata KUR ? Yaap benar..... KUR merupakan Kredit Usaha Rakyat yang berarti bahwa kini masyarakat luas yang ingin membentuk usaha baru atau para pemilik UKM dibidang usaha yang produktif yang layak namun belum BANKABLE , bisa mengajukan kredit untuk membuat usaha baru khususnya UKM dengan plafond kredit sampai dengan Rp. 500.000.000,- yang dijamin oleh perusahaan penjaminan. Akan tetapi pada realisasinya pemerintah masih belum memberikan jalan untuk mempemudah akses pembuatan usaha baru atau untuk memajukan UKM yang telah ada.

Kalian masih ingat kan dengan krisis multidimensi (krisis moneter) pada tahun 1997 - 1998 lalu ,usaha kecil telah terbukti mampu mempertahankan kelangsungan usahanya ,bahkan memainkan fungsi penyelamatan di beberapa sub-sektor kegiatan. Bukti tersebut paling tidak telah menumbuhkan sebuah optimisme baru bagi sebagian besar orang yang menguasai sebagian kecil sumber daya akan kemampuannya untuk menjadi motor pertumbuhan bagi pemulihan ekonomi.

Tapi ada saja hambatan bagi Usaha Kecil untuk menjadi Motor Pertumbuhan Ekonomi, bisa dibilang bahwa masalah mendasar yang membatasi ekspansi usaha kecil yaitu realitas bahwa produktivitasnya sampai saat ini masih rendah, dikarenakan kurangnya tenaga kerja, kurangnya tenaga kerja bukan karena sedikitnya tenaga kerja yang ada, akan tetapi karena keterbatasan biaya untuk membayar upah / gaji tenaga kerja tersebut & sedikitnya tenaga kerja yang mempunyai keterampilan yang dibutuhkan. Secara keseluruhan perbandingan tenaga kerja untuk usaha kecil hanya sekitar seper duaratus (1/200) kali tenaga kerja untuk usaha besar.

Namun pengalaman Indonesia pada masa krisis menunjukan, bahwa yang terjadi sebaliknya dengan demikian dalam suasana krisis masih sangat sulit mengharapkan sektor industri kecil kita untuk diharapkan menjadi motor pertumbuhan untuk pemulihan ekonomi.
Hambatan untuk meningkatkan produktivitas usaha kecil mikro tidak terlepas dari kemampuan mengadopsi teknologi termasuk untuk alih usaha, alih kegiatan, alih komoditas. Karena selama ini meskipun mereka telah mengalami transformasi dari sektor pertanian ke non pertanian namun tetap dalam papan bawah.

Apabila keadaan ini tidak dapat didobrak, maka yang terjadi adalah apapun program yang dicurahkan bagi pengembangan usaha mikro  TIDAK BERHASIL  meningkatkan nilai tambah, kalaupun  berhasil nilai tambah tersebut diserap oleh sektor lain yang menyediakan input / jasa pendukung bagi usaha mikro. Gambaran tersebut mengindikasikan bahwa industri kecil / UKM tidak dapat memikul harapan yang terlampau besar untuk menjadi motor pertumbuhan.

Jadi kesimpulannya yaitu : UKM PADA REALISASINYA BELUM MENJADI MOTOR PERTUMBUHAN EKONOMI DI INDONESIA, KARENA POPULASI TERBESAR ADALAH USAHA MIKRO YANG PADA INTINYA HANYA BERSIFAT SUB-SISTEN.

REFERENSI :



Sabtu, 27 Oktober 2012

TULISAN 2 - Pengenalan UKM

Nama             :           Indah Restu Anjani
NPM              :           13211571
Kelas              :           2EA17
Mat-Kul        :           Softskill - Ekonomi Koperasi

Pengenalan UKM / UMKM

Mungkin sebagian dari kalian masih agak bingung dengan UKM. Kalau begitu, mari kita bahas tentang UKM atau UMKM di tulisan ini J

Koperasi dan UKM memang saling berkaitan, mungkin bisa dikatakan bahwa dengan adanya Koperasi maka UKM dapat berdiri sekarang ini, bahkan semakin mengibarkan sayapnya di perekonomian masayarakat.

Pengertian dari Usaha Kecil Menengah yang biasa disebut UKM atau UMKM merupakan sebuah istilah yang mengacu pada jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tetapi tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan merupakan usaha yang berdiri sendiri.

Kini telah banyak berdiri UKM-UKM diberbagai daerah, bahkan kini telah merambah di berbagai Mall-mall. Maka sekarang ini UKM tidak dapat dipandang dengan sebelah mata.
Hasil barang produksi dari UKM-pun kini dapat bersaing dengan barang produksi buatan luar negeri.

Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
( ada pada artikel : http://id.wikipedia.org/wiki/UKM)

Terdapat 3 jenis UKM, diantaranya :
  1. Usaha Jasa,
  2. Usaha Dagang,
  3. Usaha Manufaktur.

Adapun kelebihan dan kekurangan dari UKM :
Kelebihannya, yaitu :
  • Fleksibilitas dan kemampuan menyesuaikan diri terhadap kondisi pasar yang berubah dengan cepat dibandingkan dengan perusahaan berskala besar yang pada umumnya birokratis,
  • Terdapat dinamisme manajerial dan peranan kewirausahaan.

Kekurangannya, yaitu :
  • Kesulitan pemasaran,
  • Keterbatasan finansial,
  • Keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM),
  • Masalah bahan baku,
  • Keterbatasan teknologi.

Yaah.. saya-pun masih kurang begitu memahami tentang UKM, tetapi setidaknya di tulisan kali ini saya dapat berbagi sedikit info sepengetahuan saya tentang UKM, saya mengetahui info dan beberapa penjelasan tentang UKM dari berbagai sumber. Mungkin untuk tau lebih jelas dan lanjut tentang UKM ini, kalian dapat membaca dari sumber lain serta buku-buku yang membahas tentang UKM.

Sekiranya hanya ini saja yang dapat saya share ditulisan kali ini. Semoga bermanfaat yaa teman-teman ;) 

Jumat, 26 Oktober 2012

TUGAS 2 - UKM terhadap Perekonomian Nasional


Nama              :           Indah Restu Anjani
NPM               :           13211571
Kelas               :           2EA17
Mat-Kul         :           Softskill - Ekonomi Koperasi

“UKM terhadap PEREKONOMIAN NASIONAL”

Pada tugas yang sebelumnya kita membahas tentang “Koperasi” ,kini kita akan membahas tentang “UKM”.  Koperasi memang berkaitan dengan UKM. Data statistik menunjukkan bahwa jumlah unit UKM atau UMKM (usaha kecil mikro & menengah) telah mendekati 99,98 % terhadap total unit usaha se-Indonesia. Sementara itu, jumlah tenaga kerja yang terlibat mencapai 91,8 juta orang / 97,3% terhadap seluruh tenaga kerja se-Indonesia.

Setiap UMKM pada umumnya  menyerap 3-5 tenaga kerja. Maka dengan adanya penambahan kurang lebih sekitar 3 juta unit UMKM ,maka tenaga kerja yang terserap bertambah 15 juta orang.

Dengan demikian tingkat pengangguran diharapkan dapat menurun dari 6,8% menjadi 5 % dengan pertumbuhan UKM tersebut. Hal ini telah mencerminkan bahwa peran serta UKM terhadap laju pertumbuhan ekonomi memiliki signifikansi yang cukup tinggi bagi pemerataan ekonomi Indonesia karena memang berperan banyak pada sektor riil.

Negara besar dan kaya sumberdaya alam seperti Indonesia dengan jumlah penduduk mendekati seperempat milyar membutuhkan kegiatan ekonomi yang berpijak pada sektor riil.

Investasi swasta (termasuk investasi asing) perlu diarahkan pada penanaman modal di sektor ril bukan non riil. Aliran dana investasi yang berupa ‘hot money' hanya akan menciptakan pertumbuhan ekonomi yang semu dan rentan terhadap gejolak politik. Jika ini terjadi maka dapat mengganggu perekonomian bangsa secara keseluruhan.

Sumber       :

Rabu, 10 Oktober 2012

TULISAN 1 - Koperasi


Nama             :           Indah Restu Anjani
NPM              :           13211571
Kelas              :           2EA17
Mat-Kul        :           Softskill - Ekonomi Koperasi

KOPERASI

Koperasi ? mendengar kata-kata koperasi pasti yang terbersit dipikiran kita yaitu Koperasi merupakan suatu organisasi bisnis yang dimiliki serta dioperasikan oleh sekumpulan orang yang bergabung demi kepentingan bersama berdasarkan prinsip-prinsip koperasi.

Dalam suatu perumahan / komplek, belum tentu setiap rumah menjadi anggota koperasi, karena apabila ingin menjadi anggota koperasi di suatu perumahan harus mendaftarkan diri terlebih dahulu.

Lain hal-nya dengan perkantoran, kalau diperkantoran ada beberapa kantor yang mewajibkan para karyawannya menjadi anggota koperasi, biasanya baik simpanan pokok, simpanan wajib, dan angsurannya langsung dipotong dari gaji / upah karyawan tersebut.
Tetapi ada juga beberapa perkantoran yang  belum tentu ada-nya koperasi. Jadi tidak semua institusi mengadakan koperasi, pada institusi swasta biasanya belum tentu ada-nya koperasi.

Di negara kita Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU no. 12 Tahun 1967 dan UU no. 25 Tahun 1992 tentang per-koperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 Tahun 1992 tersebut yaitu :
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka,
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi,
  3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota,
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal,
  5. Kemandirian,
  6. Pendidikan perkoperasian,
  7. Kerja sama antar koperasi.

Bentuk & Jenis Koperasi

Ø  Jenis Koperasi menurut fungsinya:
ü Koperasi Pembelian/Pengadaan/Konsumsi merupakan jenis koperasi yang mengadakan fungsi pembelian / pengadaan barang & jasa untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dari para anggota koperasi sebagai konsumen akhir.
ü  Koperasi penjualan/pemasaran merupakan jenis koperasi yang mengadakan fungsi distribusi suatu barang / jasa yang dihasilkan oleh para anggota koperasinya agar dapat sampai ditangan konsumen. Nah, disini para anggota koperasi berperan sebagai pemilik & pemasok barang / jasa kepada koperasinya.
ü  Koperasi produksi merupakan jenis koperasi yang menghasilkan barang & jasa, dimana para anggota koperasinya bekerja sebagai pegawai / karyawan koperasi. Disini anggota berperan sebagai pemilik & pekerja koperasi.
ü  Koperasi jasa merupakan jenis koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh para anggota koperasinya. Misalnya seperti simpan pinjam, angkutan, asuransi, dan sebagainya. Disini anggota berperan sebagai pemilik & pengguna layanan jasa koperasi.

Ø  Jenis koperasi berdasarkan tingkat & luas daerah kerja:
ü  Koperasi primer merupakan koperasi yang minimal beranggotakan sebanyak 20 orang / anggota.
ü Koperasi sekunder merupakan koperasi yang terbentuk dari badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang lebih luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dibagi menjadi :
a)  Koperasi pusat merupakan koperasi yang beranggotakan paling minimal yaitu 5 koperasi primer.
b) Gabungan koperasi merupakan koperasi yang minimal beranggotakan 3 koperasi pusat.
c) Induk koperasi merupakan koperasi yang minimum beranggotakan 3 gabungan koperasi.

Ø  Jenis koperasi menurut status keanggotaannya:
ü Koperasi produsen merupakan koperasi yang anggotanya terdiri dari para produsen barang & jasa dan mempunyai rumah tangga usaha.
ü Koperasi konsumen merupakan koperasi yang anggotanya terdiri dari para konsumen akhir / pemakai barang & jasa yang ditawarkan oleh para pemasok pasar.



Minggu, 07 Oktober 2012

TUGAS 1 - Peranan Koperasi Terhadap Perkembangan Ekonomi Indonesia

Nama       :        Indah Restu Anjani
NPM        :        13211571
Kelas        :        2EA17
Mat-Kul  :        Softskill - Ekonomi Koperasi

Peranan Koperasi Terhadap Perkembangan Ekonomi Indonesia

Kita pasti sudah tidak asing lagi mendengar kata-kata “KOPERASI”, akan tetapi tidak semua masyarakat Indonesia telah memahami apa itu koperasi ?, apa tujuan dari koperasi ?, dan apa keuntungan atau manfaat koperasi bagi masyarakat yang menjadi anggota koperasi ?

Koperasi adalah suatu organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang per-orang atau suatu badan usaha tertentu untuk kepentingan bersama. Kegiatan koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan “EKONOMI RAKYAT” yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Mungkin sebagian dari Anda akan bertanya “Pentingkah peranan koperasi di Indonesia ?” jawabannya sudah pasti PENTING. “Apa alasannya ?Karena koperasi di indonesia memiliki peranan sebagai penunjang peningkatan usaha kecil dan menengah (UKM), serta untuk memperkecil tingkat pengangguran di indonesia, sehingga perekonomian di Indonesia dapat semakin meningkat.

Koperasi di Indonesia
Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU no. 12 Tahun 1967 dan UU no. 25 Tahun 1992 tentang per-koperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 Tahun 1992 tersebut yaitu :
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka,
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi,
  3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota,
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal,
  5. Kemandirian,
  6. Pendidikan perkoperasian,
  7. Kerja sama antar koperasi.

    Fungsi dan peran koperasi terhadap perkembangan ekonomi Indonesia
    :
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain dengan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

Tujuan dan manfaat koperasi terhadap perkembangan ekonomi Indonesia :
Adapun tujuan pembentukan koperasi di Indonesia, antara lain :
Ø Memajukan kesejahteraan anggota,
Ø Memajukan kesejahteraan masyarakat,
Ø Membangun tatanan ekonomi nasional.

Kelebihan Koperasi di Indonesia
  • Bersifat terbuka dan sukarela.
  • Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
  • Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal.
  • Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan semata-mata mencari  keuntungan.

Kelemahan Koperasi di Indonesia
  • §   Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas.
  • §   Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
  • §   Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
  • §   Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas & anggotanya.

Sejarah Koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi di Indonesia bermula pada abad ke-20, yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi yang terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan memotivasi untuk  mempersatukan diri dengan niat menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat hutang oleh “Rentenir” atau bisa dikatakan  lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit modal seperti di Jerman.

Cita-cita dan semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.
Selain pegawai negeri, para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para “Pengijon atau bisa dikatakan hampir sama dengan rentenir, hanya saja perbedaannya yaitu pembayarannya bukan lagi dengan uang, tapi dengan hasil bumi. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik.
Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu mempunyai pendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank–bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerintah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.

Pada zaman Belanda pembentukan koperasi belum dapat terlaksana karena beberapa hal seperti berikut ini :
  • Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
  • Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
  • Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.

Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awal di dirikannya koperasi ini berjalan mulus. Namun lama kelamaan fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan semakin menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

REFERENSI :